SULTRALINE.ID, BAUBAU – Setelah berbagai koreksi dari peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan secara resmi jumlah perolehan suara bagi setiap calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Keputusan penting ini diambil dalam sidang pleno KPU Sulawesi Tenggara di Kendari pada Minggu (10/3/2024), dan tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sulawesi Tenggara Nomor 56 Tahun 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, KPU memastikan validitas dan keabsahan hasil pemungutan suara di daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara 4, yang mencakup Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Wakatobi, dan Bau-Bau. Proses ini menandai akhir dari proses penghitungan suara, yang merupakan langkah penting dalam memastikan representasi rakyat di lembaga legislatif.
Dengan penetapan ini, KPU Sulawesi Tenggara telah menyelesaikan tugasnya dengan transparan dan terbuka, memastikan bahwa seluruh proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Keputusan ini memberikan kejelasan bagi semua pihak terkait dan diharapkan dapat menjadi dasar untuk membangun demokrasi yang lebih kuat dan berkelanjutan di Sulawesi Tenggara.
Berikut Caleg terpilih di Dapil Sulawesi Tenggara 4 (Baubau, Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, Wakatobi)
1. Partai PDI Perjuangan – 44.798
(Nursalam Lada – 13.835)
2. Partai PAN – 33.134
(Suwandi – 16.972)
3. Partai PKB – 29.966
(Ali Mardan – 6.812)
4. Partai Nasdem – 27.664
(Syahrul Said – 16.406)
5. Partai Gerindra – 25.726
(La Ode Abdul Muzzafar – 7.147)
6. Partai PPP – 25.304
(Yusman Fahim – 6.754)
7. Partai Hanura – 23.099
(Fajar Ishak Daeng Jaya – 9.017)
8. Partai Golkar – 20.025
(Achmad Aksar – 11.678)
9. Partai PBB -18.730
(Rosni-7.136)
10. Partai PKS-18.123
(Muhammad Poli-6.473)
Laporan: Sandy
Editor: Irdwan Jeko



































