Reformasi agraria adalah suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan dan pemanfaatan sumber daya agraria, yang dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi rakyat. Saya menyatakan bahwa bila sebuah negara ingin mewujudkan penghapusan kemiskinan di pedesaan serta mengakselerasikan segala pembangunan ekonomi, maka tidak ada alternatif lain selain melakukan reformasi agraria.
Reformasi terhadap agraria tersebut akan mendistribusikan kembali tanah-tanah secara merata bagi sebagian besar rakyat yang tak bertanah dan yang kekurangan tanah. Pemerataan penguasaan tanah di pedesaan sebagai hasil dari reformasi agraria akan menghasilkan peningkatan kesejahteraan warga desa yang pada umumnya petani, peternak ataupun buruh tani. Peningkatan terhadap kesejahteraan tersebut akan menimbulkan konsekuensi peningkatan daya beli warga desa. Hal ini akan menjadi pasar potensial bagi produk- produk industri nasional, yang pada akhirnya dapat membantu proses industrialisasi nasional sebagai pondasi bagi kemandirian ekonomi bangsa. Selain akses, reforma agraria juga merupakan bentuk regularisasi hak penggunaan dan hak milik area yang telah mereka tempati.
Pelaksanaan reforma agraria dapat berhasil hanya jika dilakukan dalam kerangka yang lebih luas, yakni menawarkan bukan hanya akses ke lahan, tetapi juga akses ke kredit, penyuluhan pedesaan, dan layanan lainnya. Hal tersebut dengan sendirinya dapat menghapuskan secara total penguasaan tanah yang dominan dari kelas-kelas yang lama (feodal) maupun kelas-kelas yang baru (kapitalis) di pedesaan, terutama dalam sektor peternakan perlu pembagian secara serius dan atas dasar keadilan.
Tetapi melihat realita yang ada terkait pembagian lahan peternakan masih sangat minim dan tidak sesuai jumlah peternak yang ada, hal ini harusnya lebih diperhatikan karena iming-iming pemerintah terkait swasembada daging harus dimulai dengan redistribusi lahan peternakan yang merata. Lahan pengembangan usaha ternak sapi di Indonesia masih berkurang dan peternakan yang dilakasanakan saat ini masih dibangun dalam lahan yang sangat terbatas.
Padahal Indonesia memiliki lahan yang sangat luas baik berupa hutan maupun perkebunan. Keadaan dunia peternakan saat ini bisa dikatakan masih berjalan ditempat bahkan mengalami kemunduran. Hal demikian disebabkan karena redistribusi lahan peternakan masih jauh dari harapan semua masyarakat. Lahan yang luasnya 2-3 hektar idealnya digunakan untuk pengembalaan satu ekor sapi tetapi hal demikian masih jarang ditemukan ditempat usaha peternakan rakyat. Hal ini berarti reformasi agraria belum menyentuh seluruh daerah pelosok yang ada Indonesia terutama yang berkaitan dengan subsektor peternakan.
Peternak Butuh Lahan Peternakan
Berbagai undang- undang sektoral yang lahir saling tumpang tindih dan bertentangan sehingga perlu untuk diharmonisasikan. Pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan harus segera dilakukan di Indonesia dengan cara terkoordinasi, terpadu, dan menampung dinamika, aspirasi, dan peran serta masyarakat.
Untuk penguasaan tanah atau lahan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing masyarakat untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya serta tidak lepas dari kontrol pemerintah. Dalam rangka penguasaan tanah atau lahan tersebut, pemerintah bertindak sebagai pendamping dengan memberikan pembekalan ilmu pengetahuan dasar dan bantuan bimbingan teknis. Jadi dalam konteks ini, pemerintah tidak lepas tangan, namun ke semua mekanisme pelaksanaannya dalam koridor tanggung jawab dan pengawasan pemerintah langsung, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Penguasaan lahan tersebut khususnya lahan peternakan yang dini hari tidak diperhatikan.
Redistribusi lahan peternakan yang tidak maksimal akan meningkatkan tingkat pengangguran dan kemisikinan bahkan sangat berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan pangan atau gizi masyarakat. Terlebih lagi bahwa para investor dan pemilik modal yang mengelola tanah dan sumber daya alam di Indonesia tidak begitu memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan dan ekosistemnya sehingga terjadi eksploitasi yang tidak sehat dalam pengelolaan tanah dan sumber daya alam dibanding mencanangkan pembagian lahan peternakan yang berpotensi besar terhadap swasembada daging di Indonesia.
Lahan penggembalaan ternak di Indonesia masih sangat minim dibandingkan jumlah poppulasi ternak yang kian bertambah setiap tahun. Banyak mengalami kerusakan yang berdampak terhadap menurunnya daya dukung pengembangan peternakan kedepan. Pengurangan daya dukung tersebut masalah utamanya adalah berkurangnya luasan areal penggembalaan peternakan.
Berbagai permasalahan menyangkut pulau-pulau kecil antara lain tingkat kesejahteraan masyarakat yang menghuni pulau-pulau kecil sangat rendah umumnya tingkat pendidikannya sangat rendah dan masih banyak yang buta huruf serta sebagian penduduk di pulau kecil sangat bergantung pada sektor pertanian (termasuk perikanan, peternakan dan kehutanan). Salah satu solusi dari permasalahan kesejahteraan yang masih rendah tersebut adalah dengan redistribusi lahan pertanian terutama subsektor peternakan harus merata diseluruh daerah pelosok sehingga tingkat keadilan tetap dirasakan oleh masyarakat ekonomi menengah kebawah. Perkembangan luasan areal padang penggembalaan mengalami penurunan karena beberapa hal, diantaranya terdesaknya padang penggembalaan akibat bersaingnya dengan penggunaan lahan industry maupun pertambangan. Karena hal demikian maka produktivitas peternakan tidak mengalami kemajuan dan target pemerintah untuk swasembada daging tidak akan terwujud sampai kapanpun.
Pelaksanaan reforma agraria menjadi landasan yang kokoh bagi pembangunan ekonomi semesta dan nasional Indonesia yang mengarah pada kemandirian ekonomi negara. Seharusnya setiap komponen program dilaksanakan dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip utama: keadilan, keberlanjutan, sinergitas, pemberdayaan, dan kesetaraan . Prinsip keadilan mensyaratkan pelaksanaan program reforma agraria dilakukan untuk memberikan keadilan akses penguasaan, pemanfaatan, penggunaan, dan pemilikan hak atas tanah yang sama bagi setiap warga negara.
Penulis : Jasman (Ketua BEM FPt UHO Periode 2020/2021)



































