Oleh : Sulfi (Penerima Beasiswa Sarjana)
Disahkan nya Revisi Undang-Undang ( RUU ) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ( Minerba ) menuai berbagai macam pemdapat dari berbagai kalangan, baik itu dari akademisi, mahasiswa, organisasi/ lembaga. Namun, saya disini akan mencoba untuk menilai secara obyektif atas revisi uu tersebut. Hal yang mesti dipahami bahwa, Negara kita adalah negara hukum sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 1 ayat (3). Artinya, segala bentuk derap kegiatan bernegara haruslah berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Seperti asas yang berbunyi, “salus populi suprema lex”kesejahteraan dan kemakmuran rakyat adalah hukum yang utama.
Hal ini lah yang seharus nya menjadi pijakan dari pembuatan segala bentuk perundang-undangan. Pasal nya, bahwa uu minerba ini menuai banyak kritik, salah satunya adalah seperti pasal 1 ayat 1 (13a) yang berbunyi, ada ketentuan baru bernama surat izin penambangan batuan ( SIPB ) yakni izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. Sehingga pasal ini dinilai membuka ruang tertentu.
Kemudian berikutnya adalah pasal 4 ayat (2). Pasal ini, mengatur bahwa penguasaan mineral dan batubara diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Sementara dalam UU lama, pasal ini memberikan kewenangan untuk pemerintah daerah. Namun, dalam UU Minerba baru ini mengatur semua kewenangan perizinan tak ada lagi di pemerintah daerah, melainkan ditarik ke Pusat. Sentralisasi ini dinilai bertentangan dengan semangat otomomi daerah.
Beranjak dari ke dua pasal tersebut, mari kita cermati bersama. Ideal nya adalah dalam pasal 4 ayat (2) tersebut mestinya kewenangan itu tidak diambil secara totalitas oleh pemerintah pusat, seharusnya tetap ada kewenangan pemerintah daerah, mengapa ? karena, yang lebih mengetahui situasi dan kondisi terkait pertambangan yang ada di daerah antara investor dan masyrakat adalah pemda itu sendiri. Terlebih lagi dalam keadaan pandemi yang hingga sekarang belum membaik dan entah sampai kapan. Bahkan, pembahasan revisi minerba ini pun dalam masa pandemi covid-19.
Terakhir adalah pasal 169A pasal ini mengatur tentang perpanjangan kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan Baru Bara (PKP2B) tanpa melalui lelang. KK dan PKP2B diberi jaminan perpanjangan otomatis 2 X 10 Tahun tanpa harus mengurangi perluasan wilayah nya. Padahal UU yang lama mengatur kawasan harus dikembalikan kepada negara, setiap habis kontrak dan dilelang ulang. Pasal dalam UU anyar ini dinilai membuka celah perpanjangan sejumlah perushaan raksasa minerba yang akan selesai masa kontraknya.
Alangkah baiknya, beberapa pasal yang dianggap kontroversial ditinjau kembali demi kemaslahatan bersama. Dan dalam pasal 169A pun kiranya harus tetap melalui lelang apabila masa kontrak telah habis, agar pemerintah dapat mengevaluasi dan agar mengenai perpanjangan pun tidak diangap membuka celah perpanjangan bagi perushaan besar. Harapan nya adalah ekuilbrium pemerinta dan kebutuhan masyrakat dapat seiring berjalan.



































