SULTRALINE.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Kesehatan mulai melaksanakan vaksin Covid-19 dosis keempat atau vaksin booster kedua bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Jumat (19/08/2022).
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis keempat atau dosis booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau vaksin booster kedua tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, drg. Rahminingrum mengatakan vaksin booster kedua ini akan diberikan kepada 1.451 Nakes yang tersebar di seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Kota Kendari.
“Kami berharap semua Nakes kita bisa melaksanakan vaksin booster kedua ini. Karena kami wajibkan bagi Nakes yang secara medis diperkenankan disuntik, mulai dari nakes yang bertugas di rumah sakit, dinas kesehatan, dan Puskesmas,”terangnya kepada awak media, usia menerima vaksin booster kedua di kantor Dinkes Kota Kendari, Jumat (19/08/2022).

Rahminingrum menambahkan, untuk jenis vaksin booster kedua yang digunakan yakni Pfizer dengan stok yang tersedia sebanyak 1.600 dosis.
“Kan untuk booster setengah dosis, jadi insyaallah bisa digunakan 3.200 Nakes dan bisa bertahan sampai September mendatang,” pungkasnya.
Ketgam: Dinas Kesehatan Kota Kendari melakukan Kick-Off Vaksin Covid-19 dosis keempat atau dosis kedua booster bagi tenaga kesehatan lingkup Kota Kendari, Jumat (19/08/2022).


Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menerbitkan, Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis keempat untuk tenaga kesehatan.
Surat tersebut diterbitkan pada 28 Juli 2022 lalu yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu.
Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di seluruh Indonesia.
Laporan: TIM



































