Oleh : Asrul Ashar Alimuddin (Statistisi Pertama BPS Kota Kendari)
Bagi bangsa Indonesia, anti korupsi merupakan bagian terpenting dari pemecahan masalah korupsi di Indonesia. Korupsi harus dicegah dan diberantas demi mengembalikan tatanan nilai bangsa Indonesia kembali ke jalan yang benar. Tingkat korupsi yang tinggi dapat mengakibatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia menjadi terhambat, contohnya pendapatan menjadi timpang. Ketimpangan pendapatan suatu negara dapat dilihat dengan gini rasio, semakin besar angka gini rasio semakin timpang pendapatan antara yang berpendapatan tinggi dengan yang rendah. Pada tahun 2019 menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) gini rasionya adalah sebesar 0,380, hal ini menunjukkan bahwa ketimpangan pendapatan di Indonesia berada di tingkat ketimpangan sebesar 0,380 menurun dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebesar 0,384. Penurunan gini ratio sebesar 0,004.
Keinginan korupsi dalam diri manusia merupakan hasil dari ketidaksesuaian antara perilaku dengan yang dipikirkan dan yang diucapkan serta hati nuraninya. Pendekatan strategi pemberantasan korupsi di lndonesia harus menggunakan 4 (empat) pendekatan yaitu, pendekatan hukum, pendekatan moralistik dan keimanan, pendekatan edukatif dan pendekatan sosiokultural . Dari data Badan Pusat Statistik Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2020 sebesar 3,84 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2019 sebesar 3,70. Dengan skala indeks 0 sampai 5, di mana rentang indeks 3,76 sampai 5,00 adalah sangat antikorupsi, maka skor IPAK 2020 dikategorikan sangat antikorupsi.
Capaian itu, memperlihatkan strategi pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan semua pemangku kepentingan mulai dari kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan serta masyarakat sipil mengalami peningkatan. Dalam hal kesadaran dan perilaku masyarakat ketika berhadapan dengan aksi penyuapan (bribery), pemerasan (extortion), dan nepotisme (nepotism). Permasalahan tidak sejalannya perilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari dengan idealisme masyarakat dalam membenci korupsi perlu dicarikan solusinya dengan pendekatan sosiokultural. Maka perlu diketahui bagaimana pemberantasan korupsi dengan pendekatan sosiokultural, dimana nilai anti korupsi dalam masyarakat dilihat dari kearifan budaya, sehingga budaya atau kebiasan yang ada dimasyarakat dapat mencegah terjadinya korupsi.
Dalam organisasi atau lembaga pemerintah rentan dalam parkatek korupsi oleh karena itu dalam beberapa tahun terakhir ini pemerintah telah melakukan tindakan dalam mereformasi biroksai yang ada dinegara ini. Tujuan reformasi birokrasi adalah: (a) meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan dengan meningkatkan efisiensi jalur birokrasi; (b) menekan peluang-peluang terjadinya praktek penyalahgunaan birokrasi untuk kepentingan pihak tertentu dalam bentuk korupsi, kolusi, dan sebagainya; (c) menurunkan beban ekonomi biaya tinggi sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi; dan (d) meningkatkan kualitas dan jangkauan penyediaan layanan kebutuhan dasar masyarakat (pendidikan, kesehatan). Upaya peningkatan kualitas dilakukan menyeluruh, meliputi penyempurnaan sistem, peningkatan SDM, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan aparat pemerintah. Lingkungan kerja memiliki potensi untuk mendorong terjadinya praktik korupsi, tidak terkecuali lingkungan kerja di sektor pelayanan publik. Kondisi lingkungan kerja seperti adanya tawar menawar pengurusan layanan, terlebih jika terdapat praktik percaloan, keinginan masyarakat untuk mendapatkan jalur cepat atau layanan eksklusif akan mendorong tawar menawar imbalan atau jasa dan berujung pada pemberian gratifikasi. Kondisi lingkungan kerja juga memungkinkan terjadinya transaksi di luar prosedur.
Kecenderungan ini bisa menjadi suatu kebiasaan yang diterima secara umum. Hal lain terkait dengan lingkungan kerja yang menjadi perhatian adalah adanya kebutuhan atau keharusan pertemuan antara pengguna dan petugas layanan yang berulang-ulang. Pendidikan anti korupsi berupa nilai-nilai anti korupsi diantaranya nilai kejujuran, kepedulian, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan nilai keadilan terbukti terkandung di dalam budaya Indonesia dilihat dari suku-suku yang mendiami di berbagai pulau selain suku asli pulau tersebut juga terdapat suku-suku yang lainnya.Terdapat suku-suku yang secara jumlah lebih besar dibandingkan dengan suku-suku yang lainnya dan membawa perilaku dan budayanya masing-masing berupa nilai-nilai atau ungkapan-ungkapan yang sejalan dengan nilai-nilai yang terdapat didalamnya nilai anti korupsi. Dengan melaksanakan nilai-nilai luhur pada budaya yang dimiliki oleh suku dapat membuat perilaku korupsi yang ada pada manusia Indonesia bisa dihilangkan. Pendidikan anti korupsi dapat langsung diterapkan oleh orang-orang yang menganut budaya yang berupa karakter, bangunan maupun ungkapan-ungkapan terkandung. Budaya suatu suku yang tersebar di seluruh Indonesia dapat mempengaruhi budaya suku yang lainnya dalam menjalankan nilai anti korupsi. Dengan mempelajari budaya suku otomatis sudah mendapat pendidikan anti korupsi.
Penerapan budaya dalam kehidupan dan pergaulan sehari-hari baik di lingkungan rumah maupun kantor selaras dengan nilai anti korupsi sehingga nilai-nilai anti korupsi akan menjadi budaya bangsa Indonesia yang tentunya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat terwujud. Namun demikian, bila dirinci terdapat penurunan persepsi antikorupsi di level keluarga, komunitas, dan publik. Di level keluarga, misalnya, banyak istri tak mempertanyakan asal uang ketika suami memberikan uang di luar gaji serta menganggap wajar penggunaan mobil dinas di luar tugas kantor, di level komunitas, diungkapkan bahwa masyarakat menganggap wajar memberikan uang, barang atau fasilitas kepada Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat saat hari raya keagamaan. Lalu di level publik, masyarakat memandang wajar menerima uang, barang, atau fasilitas untuk memilih kandidat tertentu dalam pilkada atau pemilu. Terkait penurunan persepsi tersebut, KPK memandang hal ini sebagai ruang untuk terus mendorong upaya-upaya pencegahan korupsi melalui pembangunan budaya antikorupsi dan proses pendidikan politik kepada masyarakat.
KPK telah melakukan dua kajian terkait hal tersebut, yaitu sejak 2016, KPK telah mengembangkan Program Pencegahan Korupsi Berbasis Keluarga. Program ini bertujuan agar orang tua kembali menjalankan fungsinya dalam keluarga, setidaknya fungsi sosialisasi nilai kejujuran. Terkait masih permisifnya masyarakat terhadap politik uang dalam pilkada atau pemilu, maka diperoleh hasil kajian dan temuan lapangan mengonfirmasi bahwa beberapa praktik gratifikasi atau suap yang cukup signifikan terjadi dalam proses Pilkada Langsung. Oleh Karena itu , KPK diharapkan di masa depan dalam upaya pencegahan korupsi terutama terkait upaya peningkatan kesadaran dan perilaku masyarakat terhadap suap, pemerasan, dan nepotisme semakin masif dilakukan oleh seluruh pemangku-kepentingan. korupsi adalah kejahatan yang sangat merugikan publik. Dimana Korupsi adalah penghianatan, dalam hal ini adalah penghianatan terhadap rakyat yang telah memberikan amanah dalam mengemban tugas tertentu. Korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah umum yang berlaku di masyarakat.
Korupsi di Indonesia telah dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Melihat realita tersebut timbul publik judgement bahwa korupsi adalah manisfestasi budaya bangsa. Telah banyak usaha yang dilakukan untuk memberantas korupsi. Namun walaupun begitu dengan upaya apapun memang harus terus dilakukan untuk memberantas korupsi. Seperti yang sekarang kita lakukan dilingkungan sehari hari kita dimana dengan memahami serta memasukan Pendidikan Anti korupsi guna mengoptimalkan intelektual, sifat kritis dan etika integritas setiap masayarakat agar kedepannya bangsa kita bisa menghasilkan sosok sosok pembangun bangsa yang berjiwa anti korupsi.



































