SULTRALINE.ID, MUNA – Polemik pemberhentian 36 pegawai honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Muna terus menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya, pemberhentian puluhan pegawai Tidak Tetap (PTT) tersebut dinilai tak lazim oleh sebagian pihak. Sebab baru kali ini pemberhentian massal terjadi di Satuan Penegak Perda itu.
Sebelumnya, tepatnya saat tahapan kampanye Pilkada serentak 2020 yang digelar di Muna, satuan yang dikomandoi Bahtiar juga telah memberhentikan beberapa anggotanya.
Pemberhentian massal ini sempat menjadi sorotan DPRD Muna. Melalui fraksi Gerindra, Demokrat dan fraksi Hanura tindakan Bahtiar itu dikecam. Tak tinggal diam, dalam waktu dekat Komisi I DPRD Muna berencana mengundang Bahtiar guna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Sejak beberapa tahun belakangan, awal tahun, Sat Pol PP yang dikomandoi Bahtiar ini melakukan evaluasi kinerja personilnya yang masih berstatus tenaga kontrak. Bagi tenaga PTT yang tidak aktif alias malas dan kerap mangkir dari tugas, sangsi putusnya kontrak harus diterima.
Namun ironisnya, pemutusan kontrak pasca Pilkada, berbanding terbalik dari yang dilakukan pada Satuan penegak Perda ini sebelumnya. Personil yang dikenal rajin bahkan bisa dibilang tak pernah mangkir dari tugas, juga harus menelan pil pahit. Bukan apresiasi yang diperoleh, justru pemecatan dengan alasan masa kontrak tidak diperpanjang harus mereka terima belum lama ini.
Teranyar, alasan yang tertera pada SK Pemberhentian yang ditandangani Bahtiar tersebut dibantahkan.
Salah satu mantan PTT Sat Pol PP Muna yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, alasan pada SK pemberhentian tersebut tidak benar. Sebab kata pria ini, jika memang pemberhentian ini harus dilakukan, mengapa dirinya yang tekun menjalankan tugas sejak mengabdikan diri pada 14 tahun silam juga terkena imbasnya.
Sementara kata dia, banyak PTT yang “doyan” mangkir dari tugas, bahkan pernah berkasus hukum tak tersentuh alias tetap dipertahankan sebagai PTT.
Tidak tinggal diam soal perlakuan tak adil yang diterima, ia pun sempat menghadap Bahtiar guna mempertanyakan ihwal tersebut. Namun alangkah kagetnya dia, saat Bahtiar katakan alasan dirinya diberhentikan karena tidak pernah terlibat dalam kampanye LM Rusman Emba-Bahrun Labuta.
“Saya sempat tanyakan perihal kenapa saya dikeluarkan kepada Pak Kasat Pol PP (Bahtiar), katanya, saya dikeluarkan karena tidak pernah ikut kampanyenya Pak Rusman Emba. Dengar itu saya kaget, karena selama saya di Pol PP memang dari dulu saya tidak mau terlibat kampanye, saya hanya jalan tugas sebagai Sat Pol PP,” bebernya, Kamis 14 Januari 2021.
“Kasat juga bilang, masa kita PNS bisa terlibat, kalian yang honor tidak bisa,” tambahnya menirukan perkataan Bahtiar.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media ini tengah melakukan upaya konfirmasi dengan Bahtiar selaku Kasat Pol PP Muna.
Laporan : Ezal



































