SULTRALINE.ID, KOLAKA – Tim Unit 2 Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra menangkap Seorang Kurir Sekaligus Pengedar Narkoba Berinisial S ( 34 ) di Rumah Kost Aurel Jalan Merpati Jalur I Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka pada Senin, 18 Januari 2021 Sekitar Pukul 03.00 Wita.
Dari Tangan Tersangka S ( 34 ), Tim Unit 2 Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra Menyita Narkoba Jenis Sabu sebanyak 3 Bungkus Plastik Kecil seberat 3,00 Gram dan sejumlah Barang Bukti Non Narkoba Lainnya Yakni Uang tunai Sebanyak Rp. 41 Juta Lebih , Satu Buah Timbangan Digital , serta Satu Buah Handphone.
Selain Menangkap Tersangka S ( 34 ), Tim Unit 2 Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra Juga mengamankan dua teman tersangka yang di duga terkait dalam peredaran gelap narkoba, Yakni AA ( 24) dan RA ( 22 ).
Hal ini di ungkapkan oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fhaturahman dalam siaran pers yang di terima Sultraline.id ( Senin, 18 Januari 2021 ).
” Penangkapan Tersangka S ( 34 ) berkat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Wilayah Kabupaten Kolaka” Ujar Kombes Eka.



Selanjutnya Kombes Eka Menjelaskan bahwa Berdasarkan Informasi awal Tersebut, Tim lidik Unit II Ditresnarkoba Polda Sultra melaksanakan Penyelidikan terhadap Tersangka S ( 34 ), setelah dipastikan Bahwa Tersangka S ( 34 ) Berada didalam rumah Kost Aurel bertempat di Jl. Merpati Kelurahan Laloeha Kecamatab Kolaka Kabupaten Kolaka, kemudian Dilakukan Penindakan Pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 Wita.
” Kemudian Tim Lidik Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, seketika Itu langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka S ( 34 ) dan Pada saat dilakukan Penggeledahan disaksikan Oleh masyarakat ditemukan tas milik Tersangka S ( 34 ) yang di dalamnya terdapat 2 paket sabu dan sejumlah uang tunai dan 1 paket ditemukan didepan kamar kos dan tidak diakui kepemilikan satu paket sabu tersebut sehingga turut diamankan dua orang lainnya yang ada di TKP karena diduga juga terkait dalam peredaran narkoba ” Beber Kombes Eka.
Lanjut Kata Kombes Eka, Adapun yang turut diamankan berinsial RA ( 22 ) dan AA ( 24 ).
” Setelah itu Tim Unit 2 Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra mengamankan dan membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Sultra guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut ” pungkas Kombes Eka.
Lanjut Kombes Eka menjelaskan Bahwa Modus Operandi Tersangka S ( 34 ) adalah Sebagai Kurir dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara menerima paket Nakotika jenis Sabu dan menjual langsung kepada Konsumen.
Terhadap Tersangka S ( 34 ) , bakal di kenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan : Ismar Indarsyah



































