SULTRALINE.ID, KENDARI – Rahman Puulani Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penggelapan dana TKBM tunas bangsa mandiri menuturkan, penggelapan yang dituduhkan kepada ketiga kliennya selama berada di TKBM Pelabuhan Bungkutoko Kendari itu tidaklah benar.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadir, bahwa uang yang dimaksud digelapkan itu tidak benar. Uang tersebut dibagikan kepada buruh, jadi pertanyaannya dimana unsur penggelapan nya,” ujar Rahman
Diketahui Pengadilan Negeri Kendari menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri, Rabu 5 Juli 2023.
Kasus dugaan penggelapan tersebut diketahui tiga orang didudukkan sebagai terdakwa yakni SY, IR, dan JU.
Agenda sidang pemeriksaan saksi tersebut berjalan cukup alot, karena dihadiri beberapa buruh TKBM Pelabuhan Bungkutoko, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan moril kepada tiga terdakwa yang sedang menjalani sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Kendari.
Seorang pengacara terdakwa yang diwakili Rahman Puulani mengatakan unsur penggelapan yang dituduhkan kepada kliennya selama berada di Koperasi Tunas Bangsa Mandiri tidaklah benar.
Sidang berjalan cukup alot, karena dihadiri puluhan buruh Pelabuhan Bungku Toko. Kedatangan mereka tak lain untuk memberikan dukungan kepada tiga tergugat.
Soal masalah legal standing pengurus yang menjadi perdebatan, kata dia, pengurus yang rapat luar biasa adalah yang tidak mempunyai legal standing karena sudah dikeluarkan dari kepengurusan.
Karena pihak sebelah juga merasa benar, dan klien kami juga merasa benar, jadi yang bisa memutuskan yang benar.
Penulis : Burhanuddin



































