SULTRALINE.ID, KENDARI – Maraknya kasus praktek pertambangan ilegal di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak asing di telinga beberapa tahun terakhir ini. Banyaknya kasus pelanggaran pertambangan sering menjadi sorotan publik hingga Nasional. Namun kegiatan tersebut belum dihentikan sampai sekarang ini, sebab belum adanya Stakeholder atau instansi terkait baik ESDM maupun instansi penegakan hukum yang serius dalam penanganan ilegal mining tersebut.
Transisi Kepemimpinan dari Skop Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dan Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara nilai tidak menjadi resolusi dan evaluasi di jajaran tim penegakan hukum di Bumi anoa Sulawesi Tenggara. Tagline-tagline pimpinan yang baru untuk pemberantasan mafia-mafia tambang ilegal hanya menjadi bualan belaka .
Salah satu perusahaan diduga kuat melakukan pertambangan ilegal yakni PT Kurnia Mining Resource (KMR) yang beroperasi di Kecamatan Batuputih Kabupaten Kolaka Utara, yang dimana diketahui segala dokumen perizinannya telah di bekukan oleh pihak otoritas (KURNIA TEKNIK JAYA TAMA) hal itu dibuktikan dengan adanya surat somasi ke Direktur PT. Kurnia Mining Resource.
Atas aktivitas ilegal itu banyak kritikan yang datang dari kalangan Lembaga Kepemudaan yang ada di Kabupaten Kolaka Utara. Salah Satunya datang dari Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA), yang mengutuk keras kegiatan pertambangan yang telah mengeksploitasi alam secara ilegal Tersebut.
“Kami himbau kepada PT Kurnia Mining Resource untuk segera menghentikan segala bentuk kejahatan lingkungan yang ada di Bumi Patampanua,” Cetus Ketua Ampera, Andy Setiawan, kepada awak media, Sabtu (8/5/2021)
Ia menegaskan bahwasanya pihak kepolisian harus mengambil sikap untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Kurnia Mining Resource beserta para penambang lainnya yang diduga kuat telah melakukan penambangan secara ilegal .
“Kami harap pihak penegak hukum untuk segera memproses segala sesuatu yang berbau kejahatan lingkungan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berusaha menghubungi pihak perusahaan guna meminta konfirmasi atas dugaan tersebut, guna menjaga keberimbangan sebuah berita.
Laporan : IJ



































