SULTRALINE.ID, KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dari kasus tersebut, Kejati Sultra sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) GL, General PT Antam Konut HW, Direktur PT KKP AA, dan Direktur Utama (Dirut) PT LAM OF.
Bahkan atas, kasus tersebut berpotensi Kerugian Negara sejak tambang Blok Mandiodo di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di buka menyentuh angka Rp 5,7 Triliun.
Angka tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Patris Yusrian Jaya kepada sejumlah awak media, Kamis (13/7/2023) usai membawakan seminar di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
“Informasi dari BPK potensi kerugian negara sejak pertambangan di Blok Mandiodo dibuka mencapai Rp 5,7 Triliun, ” Ujar Patris Yusrian Jaya.
Angka yang fantastis tesebut di duga bakal bertambah karena saat ini Kejati Sultra tengah mengusut dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo terhitung sejak Desember 2021. Saat ini BPKP sedang melakukan penghitungan kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan sejak Desember 2021.
Langkah Kejati Sultra ini mendapat dukungan dari Bumi Hijau Nusantara (Bistara). Kordinator Umum Bistara, Ahmad Zainul mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejati dibawah kepemimpinan Patris Yusrian Jaya.
Namun, Bistara meminta kepada Kejati Sultra agar dalam penindakan hukumnya tidak pandang buluh dan harus mengusut sampai tuntas.
“Kepada Kejati Sultra agar mengusut para pelaku pengguna dokumen terbang PT KKP dan mencari kemana barang bukti ore nikel itu dibawa,” pintanya.
Kata, Zainul, mengingat Kejati sudah menetapkan tersangka dalam hal ini Direktur PT KKP, AA karena disinyalir ore dari PT. Antam dijual menggunakan dokter PT. KKP.
“Untuk itu Kejati juga harus mengusut siapa para pelaku pengguna dokter PT KKP, Dan juga mengusut dibawa kemana ore ore yang dijual itu, ” tegasnya.
Diketahui kasus dugaan korupsi pertambangan Blok Mandiodo menjadi sorotan tajam sejumlah publik, terlebih sudah ada beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Masyarakat kini masih menunggu langkah selanjutnya dari Kejati Sultra, mengingat kerugian yang ditimbulkan begitu besar dan dampaknya terhadap masyarakat begitu besar pula.
(SL)



































