ADVERTORIAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dibawah kepemimpinan Wali Kota Sulkarnain kadir, kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (BPK RI Perwakilan Sultra) tahun anggaran 2021. Prestasi dalam bidang tata kelola keuangan dan aset daerah itu sudah kali sembilan di raih Pemkot Kendari.
Diketahui, Pemeriksaan atas laporan keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah untuk memeriksa kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Dari kegiatan yang dilakukan BPK tersebut, jenis pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini.
Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak terkait. Adapun menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan bentuk pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keungan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kendari tahun 2021 ini dilakukan Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPK Perwakilan Sultra, Patrice Lumumba Sihombing, di aula BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Kamis (2/6/2022).

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengakui pemeriksaan yang dilakukan BPK tahun ini cukup detail dan menguras energi, namun dia yakin semua ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan menjadikan daerah semakin akuntabel.
“Menjadikan pengelolaan keuangan kita semakin bisa kita buktikan kepada masyarakat bahwa kita pemerintah daerah terus bersungguh-sungguh tentu bersama DPRD masing-masing,” katanya mewakili para kepala daerah.
Menurut pasangan Siska Karina Imran ini, hasil pemeriksaan BPK merupakan hal penting bagi para kepala daerah karena sebagai bentuk pertanggungjawaban pada masyarakat di akhir masa jabatannya.
Tentang catatan dari BPK, wali kota menegaskan akan dilakukan perbaikan sesuai waktu yang telah diberikan yakni 60 hari.
“Semuanya masih memungkinkan untuk dilakukan perbaikan dan tidak mempengaruhi opini penilaian keseluruhan,” pungkasnya.
Plh Kepala BPK Perwakilan Sultra, Patrice Lumumba Sihombing menjelaskan, kriteria pemberian opini BPK meliputi penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, pengungkapan yang cukup, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Dia menjelaskan pemeriksaan keuangan dilakukan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan.
“Jadi enam kabupaten/kota yang kita undang hari ini opininya semua wajar tanpa pengecualian,” katanya.
Dia berharap pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, karena BPK akan terus melakukan monitoring dan mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas informasi dan akuntabilitas laporan keuangan atas sejumlah catatan perbaikan yang harus dilakukan hingga 60 hari kedepan.
Sekedar informasi, Selain opini WTP BPK juga memiliki 3 klasifikasi opini lain yakni Opini Wajar dengan pengecualian (biasa disingkat WDP) adalah opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian. Sebagian akuntan memberikan julukan little adverse (ketidakwajaran yang kecil) terhadap opini jenis ini, untuk menunjukan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu, namun demikian ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Opini tidak wajar adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan mengandung salah saji material, atau dengan kata lain laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Jika laporan keuangan mendapatkan opini jenis ini, berarti auditor meyakini laporan keuangan perusahaan/pemerintah diragukan kebenarannya, sehingga bisa menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan. Dan Opini tidak menyatakan pendapat (TMP) oleh sebagian akuntan dianggap bukanlah sebuah opini, dengan asumsi jika auditor menolak memberikan pendapat artinya tidak ada opini yang diberikan terhadap laporan keuangan klien. Opini jenis ini diberikan jika auditor tidak bisa meyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak. Opini ini bisa diterbitkan jika auditor menganggap ada ruang lingkup audit yang dibatasi oleh perusahaan/pemerintah yang diaudit, misalnya karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan laporan sudah disajikan dengan wajar atau auditor tidak dapat menyelesaikan semua prosedur audit yang direncanakan
Selain berhasil mempertahankan WTP, Sulkarnain Kadir juga menerima penghargaan yang diberikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kategori Pemerintah yang aktif dalam pelaksanaan penertiban pemanfaatan tata ruang. Penyerahan penghargaan dilakukan Kepala BPN Sulawesi Tenggara di rumah jabatan Wali Kota Kendari, Selasa (28/6/2022).

Wali Kota Kendari menyampaikan, penghargaan dari Kementerian ATR/BPN ini adalah hasil kerja keras bersama seluruh stakeholder, DPRD dan masyarakat Kota Kendari yang kooperatif dan mau menegakkan aturan bersama-sama.
“Kita tidak boleh berhenti sampai disini, tapi kita akan jadikan sebagai pemicu semangat untuk kita terus berusaha menegakkan aturan dengan cara-cara yang elegan,” ujarnya.
Menurut pasangan Siska Karina Imran ini, penghargaan ini adalah implementasi dari restorasi justice.
“Kalau selama ini hanya kita berdiskusi tentang hal itu kita hanya memperbincangkan saja. Sebelumnya kita sudah pernah rapat, aturan kita tegakkan tapi masyarakat juga terlibat dan mau bersama sama menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sultra Andi Renald mengatakan bahwa, ini adalah predikat suatu pemerintah kota yang aktif penertiban wilayahnya.
” Kita terus mendorong agar Kota Kendari menjadi model pada kota-kota seluruh Indonesia dalam melakukan penertiban tata ruang konsisten terhadap rencana tata ruang yang menjadi payung, menjadi pedoman di dalam melakukan pembangunan,” tuturnya.
Untuk diketahui, pengaturan penataan ruang diselenggarakan untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang; b. memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penataan ruang; dan mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan penataan ruang.
TIM


































