SULTRALINE.ID, KENDARI – Seorang Sekuriti Kantor Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial AD (33) ditangkap Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra karena Terbukti Sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Tersangka ditangkap di Jalan Orinunggu Lorong Perkasa Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu pada Minggu, 8 November 2020 sekitar Pukul 20.00 Wita dengan Barang Bukti Jenis Sabu Sebanyak 30 Paket Seberat 19,40 Gram
Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fhaturahman dalam rilis yang diterima sultraline mengatakan penangkapan Tersangka Berkat Informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.

Lanjut Kombes Eka, Kemudian Tim melakukan giat lidik, Diketahui Tersangka AD adalah seorang yang berperan sebagai pengedar sabu/tukang tempel.
“Setelah dilakukan Penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap target, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat, berhasil menemukan 30 (tiga puluh) saset Narkotika jenis Sabu (sebanyak 1 saset diatas kelambu dan 29 saset di dalam kursi sofa) ” beber Kombes Eka
Kata Kombes Eka, Selanjutnya Tim membawa tersangka serta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Adapun Modus Operandi Tersangka mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabu dengan cara sistem tempel ” Tutup Kombes Eka.
Untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatannya , Tersangka akan di kenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Ismar Indarsyah



































