SULTRALINE.ID, KENDARI – Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Provinsi Sulawesi Tenggara mensosialisasikan Isi Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 bahwa Vaksin Covid-19 yang di Produksi oleh Sinovac Life Sciences Co.Ltd China dan PT. Bio Farma ( Persero ) dengan Nama yang di daftarkan sebanyak 3 Nama yakni Coronavac, Vaksin Covid-19 dan Vac2Bio dinyatakan secara hukum adalah Suci dan Halal ( Kamis, 21/01/2021 )
Selanjutnya, Majelis Ulama Indonesia Melalui Fatwa tersebut juga menjelaskan bahwa Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Life Sciences.Co.Ltd China bersama PT. Bio Farma ( Persero ) Boleh digunakan oleh Umat Islam Sepanjang terjamin Keamanannya menurut Ahli yang Kredibel dan Kompeten.
Hal ini di sampaikan oleh Ketua MUI Provinsi Sulawesi Tenggara Drs.KH. Mursyidin. M. HI bersama Sekum MUI Provinsi Sulawesi Tenggara Dr. Suprianto, MA saat mengadakan Konferensi Pers di Hadapan Awak Media di Kantor Yayasan Ummusshabri Kendari
” Vaksin Covid-19 Ini Sudah melalui Proses Pengecekan oleh Para Pakar dari Komisi Fatwa MUI , Para Ahli Di Bidang nya serta Oleh Balai POM ( Pengawasan Obat dan Makanan ) RI, dengan mengecek langsung ke China terkait Bahan dari Vaksin Tersebut, Yang hasilnya Bahan Vaksin Covid 19 Ini tidak dari Barang yang di haramkan oleh Agama ” Ucap KH.Mursyidin
Oleh Karena Itu Menurut KH.Mursyidin Vaksin ini melalui Fatwa MUI No.02 Tahun 2021 Vaksin Covid 19 Produksi China Ini di nyatakan Secara Hukum Halal dan Suci, dan Adapun untuk Kemanfaatan dan Kemanjuran di akan Tentukan Oleh Balai POM RI
” Jadi Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara menghimbau Kepada Masyarakat Sulawesi Tenggara dengan Adanya Fatwa MUI Ini, Hilangkanlah Sifat Keragu-raguan terhadap Vaksin ini serta Mari kita sukseskan Program Vaksinisasi Ini guna memutus Mata Rantai Penyebaran Covid 19 dan Kami Juga Menghimbau Kepada Masyarakat Sultra agar tidak mudah terprovokasi dengan Informasi – Informasi Hoax tentang Vaksin Tersebut ” Pungkas Ketua MUI Sultra Tersebut.
Untuk di ketahui , Selain mendapatkan Kehalalan dan Kesucian melalui Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021, Vaksin Sinovac ini juga sudah izin pengunaan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) RI pada 11 Januari 2021.
Laporan : Ismar Indarsyah



































