SULTRALINE.ID, KENDARI – Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tidak lama lagi dilaksanakan tepatnya pada 9 Desember 2020 mendatang.
Untuk di Sulawesi Tenggara ada 7 daerah yang akan melaksanakan kontestasi Pilkada yakni, Kabupaten Muna, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Konawe Utara, Buton Utara dan Kolaka Timur. Dari semua yang akan menghelat pesta demokrasi lima tahunan itu, Kabupaten Muna bisa dibilang yang paling menyita perhatian publik. Dengan ada dua kandidat yang bertarung di bumi sowite ini.
Ditambah lagi pasangan calon sudah menebar gagasan maupun program kepada masyarakat. Bahkan saat ini berseliweran di ranah publik Muna bahwa ada kandidat yang mencoba memanfaatkan program bantuan pusat sebagai alat politik.
Hal itu diungkapkan salah satu ormas nyasional Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) melalui salah satu kadernya, Nukman yang menekankan untuk tidak memanfaatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagai alat politik.
Menurutnya, PKK dan korfas serta pendamping teknis lapangan BSPS di Kabupaten Muna harus benar-benar menjunjung tinggi jiwa profesionalisme.
“Jangan giring masyarakat seolah-olah bantuan BSPS ada di Muna karena kiat-kiat seseorang yang itu menguntungkan salah satu calon di Muna,” ujarnya kepada awak media, saat dijumpai di salah satu Warkop di Kendari, Minggu (18/10/2020).
“Selama ini kami investigasi kepada penerima bantuan bahwa ada penggiringan isu, kalau bantuan BSPS itu turun karena lobi-lobi politik. Karena itu penerima bantuan dikelolah oknum seenaknya,” katanya.
Ia menambahkan, dalam perhelatan Pilkada, jangan campur baurkan bantuan pemerintah dengan kerja-kerja politik Paslon.
“Selama ini kami telah mengumpulkan banyak data, bahwa ada politisasi bantuan di Muna. Olehnya, Pospera secara kelembagaan akan melaporkan itu kepada Presiden Jokowi sebagai Dewan Pelindung Pospera,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih mencoba mengkonfirmasi kepihak yang dimaksud.
Sekedar informasi program BSPS merupakan program unggulan Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bertujuan terwujudnya rumah layak huni, serta bantuannya tepat sasaran, tepat prosedur, tepat waktu, pemanfaatan dan akuntabel, beberapa prinsip pelaksanaan BSPS adalah masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan rumah, kegotongroyongan, dan keberlanjutan kegiatan.
Untuk lebih meningkatkan kualitas program BSPS, telah diterbitkan Keputusan Menteri PUPR No. 158 tahun 2019 yang menaikan besaran nilai BSPS. Kenaikan dana BSPS untuk dua kategori yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS).
Untuk PKRS dibagi dua kategori yakni di provinsi sebelumnya Rp 15 juta menjadi Rp 17,5 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 15 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta dan PKRS khusus pulau-pulau kecil dan pegunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi Rp 35 juta terdiri komponen bahan bangunan Rp 30 juta dan upah kerja Rp 5 juta. Sementara untuk PBRS dari semula Rp 30 juta menjadi Rp 35 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 30 juta dan upah kerja Rp 5 juta.
Laporan : TIM



































