SULTRALINE.ID, KENDARI – Penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara sudah masuk persidangan.
Terbaru 4 terdakwa menjalani sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Keempat terdakwa ialah Rudy Hariyadi Tjandra, Andi Andriansyah, Hendra Wijayanto, dan Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid. Persidangan tersebut masuk tahap pembacaan tuntutan, pada Rabu 3 April 2024.
Diketahui para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang- undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHPidana
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Ade Hermawan melalui Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan dari keempat terdakwa dituntut dengan berbeda-beda.
“Terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra dituntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.83.429.136.592,58 (Delapan puluh tiga milyar empat ratus dua puluh sembilan juta seratus tiga puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah dan lima puluh delapan sen) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan,” terangnya.
Kemudian, sambungnya, untuk Terdakwa Andi Andriansyah dituntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.64.566.700.821,26 (enam puluh
empat milyar lima ratus enam puluh enam juta tujuh ratus ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah dan dua puluh enam sen) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
“Sedangkan untuk terdakwa Hendra Wijayanto dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan kurungan. Dan terdakwa Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan,” pungkasnya.
TIM



































