SULTRALINE.ID, KONSEL – Beginilah kondisi jalan usaha tani (JUT) yang berada di Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terlihat sangat memprihatikan rusak parah akibat adanya aktivitas perusahaan yang ada di daerah tersebut.
Dengan kondisi tersebut, menjadi perhatian serius Aliansi Masyarakat Pemerhati Perkebunan Konsel (AMPPK).
Menurut AMPPK, jalan usaha tani (JUT) yang ada di kecamatan Sabulakoa, konsel, Sultra, diperuntukan untuk masyarakat yang ingin berpergian dikebun dan JUT tersebut sangat memudahkan masyarakat dalam beraktifitas. Jalan usaha tani tersebut murni Dari anggaran pemerintah desa. dan tidak ada satupun perusahaan yang diperbolehkan untuk beraktifitas menggunakan jalan usaha tani (JUT).
Namun yang menjadi kendala saat ini, jalanan usaha tani yang diperuntukan untuk masyarakat akhirnya rusak total. Di akibatkan mobil perusahaan PT. Merbau Jaya Indah Raya (MJIR ikut beraktifitas di dalam jalan usaha tani.
“Tentu hal ini menjadi kesalahan yang sangat fatal dilakukan oleh PT. MJIR,mengingat dalam peruntukan jalan usaha tani, hanya untuk masyarakat, tidak untuk perusahaan. Namun sayang seribu sayang perusahaan tetap saja beraktifitas didalam jalan usaha Tani, bahkan jalan usaha tani tersebut sudah sangat rusak dan tidak bisa Lagi difungsikan,” ucap Hendra Yus Khalid Selaku Ketua Umum AMPPK dengan nada marah, Minggu (31/5/2020).

Lanjut ia, maka hal ini melalui surat satgas desa, perusahaan telah melanggar tata kelola dan aturan-aturan dalam desa. Bahwa dalam surat satgas tersebut, mengintruksikan bahwasanya, dijalan usaha tani tersebut, Perusahaan dilarang keras beraktifitas didalam jalan usaha tani.
“Olehnya itu kami mendesak kepada PT. MJIR untuk segera bertanggung jawab atas kerusakan jalan usaha tani yang ada di kecamatan Sabulakoa, karna jalan tersebut, satu-satunya akses masyarakat ketika ingin pergi dikebun,” tegas pria yang kerab disapa Hendra ini.
“Kami juga meminta segera kepada pemerintah daerah (Pemda), sekiranya memberitahu kepada PT. MJIR, untuk segera membuat jalan sendiri dan memberikan sanksi keras kepada PT. MJIR karena telah melanggar tata kelola desa dan aturan-aturan dalam desa, berupa surat satgas desa,” tutup Hendra yang juga Kader HMI ini.
Laporan : TIM



































