SULTRALINE.ID, KENDARI – Camat Kadia Hasman Dani, di dampingi Lurah Bende Muhammad Adi Nias berserta staf melakukan mediasi permasalahan penunjukan Plt RT 002/RW02 , di laksanakan ruangan lurah pada rabu (10/9/2025). Dalam kegiatan mediasi tersebut dihadri oleh perwakilan warga rukun tetangga ( RT ) 02.
Pada pertemuan tersebut camat dan lurah mengklarifikasi tentang Keputusan mereka merekomendasikan PLT yang bukan keinginan warga.
Menurut Hasman Dani Keputusan tersebut di ambil dengan pertimbangan yang bersangkutan banyak memiliki sertifikat dan aktif sebagai anggota PKK ‘dan itu sangat membantu kami sebagai pemerintah di wilayah kecamatan Kadia,”
Mendengar penjelasan tersebut salah satu perwakilan warga Nurul (25 Tahun) mengungkapkan bahwa hal itu belum cukup untuk menjadi alasan untuk menunjuk yang bersangkutan sebagai Plt RT.
menurutnya kenapa tidak mempertimbangkan prestasi bersangkutan yang gagal memimpin 10 orang dalam kelompok dasawisma flamboyan 10 yang semenjak berdiri belum pernah dilihat aktif
“kami lihat aktif sepanjang masa, malah hari ini kelompok tersebut sudah tidak lagi aktif,bagaimana kami harus percaya kemampuan bersangkutan memimpin,” ungkapnya.

Sementara itu Lurah Bende Muhammad Adi Nias semenjak memimpi kelurahan bende di ketahui selalu merespon cepat setiap munculnya keluhan atau aduan warga tanpa mengenal lelah.
Dalam pertemuan tersebut mengungkapkan, hal ini tidak akan menjadi masalah jika warga secara aktif juga memberikan masukan dan informasi tentang figur PLT
“ayo mi ibu ibu informasi apa yang harus di sampaikan sekarang,” ujarnya.
Tidak butuh waktu panjang penyampaian lurah tersebut langsung di sanggah oleh salah sau lagi perwakilan warga Ira ( 35 tahun ) bahwa kehadiran mereka di tempat ini memang mau menyampaikan keberatan mereka sebagai warga
“Warga sangat keberatan dengan Keputusan tersebut, bagi kami ini sudah bulat keputusan kami tidak ada lagi dapat di ubah, kami ingin masalah ini segera di selesaikan dengan kebijaksanaan dari pak camat dan pak lurah”pungkasnya
Mediasi tersebut membuahkan hasil yakni perlunya waktu bagi pak lurah dan pak camat untuk segera melakukan kroscek informasi yang lebih utuh terhadap nama yang sudah mereka usulkan.
Diketahui perwakilan warga pun menganggap Kesimpulan yang di sepakati dapat di terima oleh warga kelurahan bende RT 02/RW02.
Kordinator warga Farida (55 Tahun ) mengungkapkan harapannya dengan adanya mediasi tersebut
“Permasalahan yang di alami oleh warga dapat di selesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai berlarut larut,” pungkasnya.
Liputan : TIM



































