SULTRALINE.ID, KENDARI – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 Tahun, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memaparkan capaian kinerja semester I tahun 2023, pada Sabtu 22 Juli 2023.
Pemaparan kinerja tersebut dipimpin langsung oleh Kajati Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya, didampingi Wakajati, Herry Ahmad Pribadi, para Asisten, Kasi Penkum serta Kepala Tata Usaha.
Dr. Patris Yusrian Jaya mengatakan selama semester pertama 2023 Kejati Sultra telah melakukan berbagai kinerja dari berbagai bidang.
Mulai bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Pengawasan.
Ia menjelaskan untuk bidang Pembinaan, Kejati berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 128 miliar lebih.
“Kami berhasil mengumpulkan uang dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp63.131.197.680. Kemudian penyelamatan keuangan negara dari 63 miliar ini yakni sebesar Rp 54,547 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 10,5 miliar. Untuk total yang disetorkan ke negara baik PNBP kemudian penyelamatan uang negara maupun uang pengganti sebesar Rp 128 miliar lebih,” terangnya saat menggelar rilis pers.
Lebih lanjut Ia mengatakan, untuk bidang intelijen pihak telah berhasil menangkap seorang buronan yang sudah 2 tahun dikejar yakni bernama Awaludin yang ditangkap pekan lalu.
Masih di bidang intelijen, Patris bilang, pihaknya juga telah mendapatkan data kepemilikan harta benda dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan Wilayah IUP PT Antam blok Mandiodo, Konawe Utara yang tengah digarap dengan kelima tersangka yakni HW (GM PT. Antam UBPN Konawe Utara.), AA (Dirut PT. KKP), GL (Pelaksana lapangan PT. LAM), OS (Dirut PT. LAM) dan WAS (Pemilik PT LAM).
“untuk di bidang tindak pidana umum, Kejati Sultra telah mengeluarkan surat dimulai nya penyedikan sebanyak 1.172 dengan yang sudah dinyatakan lengkap 1.033, yang sudah dilimpahkan di pengadilan sebanyak 1.011 dan yang sudah dieksekusi 906, dari jumlah penanganan perkara tersebut di seluruh Sultra ada 33 perkara yang di Restorative Justice,” ungkap Patris.
“Jadi tolong dipahami hasil dari Pidana Khusus, Pidana Umum, Intel dan bidang lain itu diserahkan di bidang Pembinaan untuk di setor ke kas negara, makanya ada angka Rp 54 miliar dari bidang Intel, ada Rp 10 miliar berasal dari pidsus, jadi semua itu diserahkan ke pembinaan,” lanjutnya.
Ia menambahkan, bidang pidana khusus juga berhasil menyelamatkan aset berupa tanah tanah milik Universitas Halu Oleo seluas 3.332 M2 yang terletak di Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
“Kemudian penanganan perkara pidana khusus ada tindak pidana kasus berkaitan dengan kasus Alfamidi yang sekarang berproses di pengadilan dengan 2 berkas. Kemudian ada juga tindak pidana korupsi pertambangan sekarang tahap penyidikan dan telah menetapkan lima orang tersangka mudah-mudahan di Minggu depan tersangka lain akan bertambah karena penyidikan terus dikembangkan dan dari pengembangan itu orang-orang yang harus bertanggung jawab tentunya terus dilakukan,” bebernya.
Tak hanya disitu, Menurut Patris dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan Keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Sambung ia, hasil kerja pidsus diserahkan ke Datun yang tanah 3322 M2 tersebut yang telah diserahkan kembali ke UHO.
Terakhir, lanjut ia, bidang pengawasan selama semester 1 terdapat aduan masyarakat sebanyak 11 aduan.
“Dari 11 aduan telah diselesaikan 9 dan sisanya dalam proses, itulah capaian kinerja Kejati Sultra dalam kurun semester 1 tahun 2023,” pungkasnya.
Setelah melakukan rilis pers Kejati dan jajarannya menemui massa aksi yang mendukung sikap tegas Kejati Sultra memberantas korupsi pertambangan di Bumi Anoa.
Laporan: Irdwan Jeko.



































