SULTRALINE.ID, KOLAKA – Satuan Reserse Narkotika Polres Kolaka Berhasil Membekuk Seorang Pemuda Bernama Muh Syahrizal (23 Tahun) saat mengambil Narkoba Jenis Tembakau Gorila Sintetis yang telah dibelinya secara online di kantor Perwakilan Pengiriman JNT di Jalan Pramuka, Kelurahan Lamokato,Kolaka ( Jum’at, 21 Agustus 2020 )
Kombes M. Eka Fhaturrahman menyampaikan Penangkapan Tersangka Muh Syahrizal pada Jumat 21 Agustus 2020 sekitar Pukul 12.00 Wita dan adapun modus tersangka, tersangka memesan narkoba secara online dan di kirim via JNT.
“Pelaku membeli tembakau gorilla tersebut dengan cara online dan dikirim melalui jasa pengiriman JNT” kata Kombes Eka.
“Dari Saku Celana Tersangka di temukan satu shaset klip plastik bening klip ukuran sedang berisikan tembakau yang diduga narkotika jenis tembakau gorilla sintetis dengan berat 25 gram” ungkap Kombes Eka.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti di amankan dan dibawah ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres kolaka guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka akan di jerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang perubahan Penggolongan Narkotika.
Laporan : Ismar Indarsyah



































