SULTRALINE ID, MUNA – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna, bekerja sama dengan Polres Muna, Sulawesi Tenggara berhasil membekuk pengedar narkotika jenis sabu seberat seperdua gram yang diletakan dalam bungkusan kantong plastik warna putih
Pelaku adalah Warga Jalan Sgoldaria Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu Kabupaten Muna diringkus (BNNK) dikediamannya selasa malam dengan barang bukti 1 sashet jenis sabu seberat seperdua gram dalam bungkusan plastik warna putih dan uang tunai sebesar Rp.130 ribu serta dua biji Handphone merk iphone dan nokia.
Didepan awak media,Kepala BNNK Muna Hasary menuturkan kalau pelaku akan dikenakan tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika apalagi positif menggunakan sabu ditambah sebagai pengedar sabu minimal akan dikenakan pidana 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku kami sudah amankan dengan inisial SF (29) dan sejumalah barang bukti yang sebelomnya pelaku merupakan target operasi (TO) dan pada saat penangkapan belom sempat lakukan transaksi.”jelasnya,Rabu (18/10/2017).
Selain itu, Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan,untuk proses selanjutnya BNNK yang tangani serta pihakanya akan selalu bersinergi bersama BNNK dalam pemberantasan narkotika di Daerah ini.
“Hasil penangkapan ini merupakan pengungkapan dari BNNK Muna, jadi untuk itu kita akan selalu bekerja sama dalam memberantas narkotika,”pungkasnya.
Laporan: Baharuddin P.



































