SULTRALINE.ID, KONAWE SELATAN – Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Sultra menangkap Seorang Pengedar Sabu Berinisial Y ( 38 ) dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 5 Sachet Seberat 590 Gram
Penangkapan Tersangka Y ( 38 ) di lakukan Pada Sabtu, 16 Januari 2021 sekitar pukul 16.45 Wita di Desa Konda Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan.
Selanjutnya Tim Opsnal Subdit I Juga melanjutkan Penangkapan di TKP selanjutnya di Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, dan di TKP ini Tim menangkap dua Tersangka yakni inisial H dan AR dengan Barang Bukti Sebanyak 2 Sachet Seberat 1,70 Gram.
Hal ini di ungkapkan oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman dalam siaran persnya yang di terima Sultraline.id ( Sabtu, 16 Januari 2021 ).
” Penangkapan Para Tersangka , Berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Konda Satu Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan sering terjadi peredaran Narkotika Jenis Sabu, atas informasi tersebut Tim Opsnal Subdit 1 melakukan penyelidikan di daerah tersebut ” Beber Kombes Eka.
Kata Kombes Eka, Bahwa Setelah Melakukan Penyelidikan di TKP , tidak lama kemudian Tim Opsnal melihat seorang dengan mengendarai motor yang mencurigakan sedang mengambil tempelan Sabu yang disimpan di semak-semak di kantong plastik, dan saat itulah Tim Opsnal Subdit 1 menangkap terdapat seorang pengedar narkotika jenis shabu yang bernama inisial Y Dan ditemukan 5 (lima) bungkus Shabu dengan berat Bruto 590 Gram.
” Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan ikut di amankan 2 orang yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika Yakni H dan AR di Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari dan di temukan 2 Sachet plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan Seberat 1,70 Gram ” Ungkap Kombes Eka.
Selanjutnya Kombes Eka Menjelaskan Bahwa berdasarkan Hasil Interogasi dari Tersangka Y ( 38 ) , Ia Mengaku sudah 10 kali mengambil Tempelan Narkotika Jenis Sabu, dan nanti pengambilan Tempelan yang ke 10 baru tertangkap oleh Polisi.
” Adapun Modus Operandi Tersangka dalam mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabhu dengan cara mengambil tempelan dan diberikan upah dari mengambil tempelan tersebut ” Tutup Kombes Eka.
Untuk di Ketahui, Ketiga Tersangka akan di Kenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan : Ismar Indarsyah



































