SULTRALINE.ID, BUTON TENGAH – Sat Resnarkoba Polres Bau Bau menciduk seorang Kakek Berinisial Z ( 65 ) di Desa Walando Kecamatan GU Kabupaten Buton tengah karena kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu
Dari Tangan Tersangka Polisi Menyita Barang Bukti Jenis Sabu Sebanyak 3 Paket Seberat 0,67 Gram yang ia sembunyikan dalam kantung celana belakang sebelah kiri dan di dalam sebuah buku rahasia gaib di rumahnya.
Hal ini di ungkapkan oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fhaturahman dalam rilis yang diterima sultraline ( Sabtu, 7 November 2020)
“Tersangka ditangkap pada Jumat, 6 November 2020 sekitar pukul 16
00 Wita ” beber Kombes Eka.
Kata Kombes Eka, bahwa penangkapan tersangka berawal pada Hari Jumat Tanggal 06 November 2020, sekitar pukul 15.00 Wita, anggota opsnal satuan Resnarkoba polres Baubau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dicurigai terlapor sedang menguasai, menyimpan dan memiliki serta menjual paket narkotika jenis Shabu.
“Yang kemudian atas informasi tersebut anggota satuan narkoba Polres Baubau langsung menuju desa walando kecamata Gu Kabupaten Buton Tengah kemudian langsung melakukan pemantauan disekitar tempat tinggal terlapor dan pada saat terlapor keluar untuk melakukan transaksi jual beli narkotika langsung dilakukan pemeriksaan sehingga ditemukan barang bukti dalam penguasaannya yang diselipkan pada kantong celana belakang sebelah kiri ” beber kombes Eka.

selanjutnya kata Kombes Eka, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan pemeriksaan dirumah terlapor dan juga ditemukan lagi 1 paket shabu yang diselipkan didalam sebuah buku rahasia ghaib serta barang bukti lainnya di lantai dua rumah dan meja terlapor
“Modus operandi tersangka berperan sebagai pengedar Narkoba jenis Shabu” ujar Kombes Eka.
Untuk di Ketahui Tersangka akan di kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Ismar Indarsyah



































