SULTRALINE.ID, KOLAKA UTARA – Aktivitas pertambangan Nikel di Bumi Anoa masih menjadi sektoral yang paling menjanjikan, tak ayal berbagai cara dilakukan untuk mengeruk kekayaan alam ini.
Namun, masih ada oknum-oknum nakal yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetapi mereka masih terus melakukan aktivitas pertambangan secara illegal di lokasi yang tidak ada IUP, IUPK, WUP, WIUP namun pekalu tersebut masih terus melakukan produksi bahkan sudah sementara melakukan proses pemuatan dan Penjualan Ore Nikel Illegal dengan menggunakan bekas Jetty milik PT.Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) yang beroperasi di Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Hal tersebut diungkapkan
Mufli, Ketua Front Pemuda Patampanua pada, Kamis(4/6/2020). Menurut Mufli, dari hasil investigasinya, oknum yang di duga melakukan aktivitas illegal tersebut atas Nama Bure asal Desa Lelewawo kecamatan Batu Putih.
”Dari hasil investigasi kami di lapangan, oknum yang di duga nenambang secara Illegal atas nama BURE itu, sementara melakukan pengangkutan Ore Nikel dari bekas IUP PT. PANDU yang telah di cabut dan sekarang melakukan pemuatan ore Nikel melalui bekas Jety Milik PT. Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) dengan menggunakan Kapal Tongkang Merek “PST 115” ungkap Mufli.

Selain itu Ketua Front Pemuda Patampanua ini meminta kepada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Gubernur Sulawesi Tenggara, Kepala kepolisian Sulawesi Tenggara (KapoldaSultra untuk tidak menutup mata melihat aksi para mafia – mafia tambang yang merajalela dan seolah-olah mereka kebal hukum.
”Kami meminta kepada Kapolres Kolaka Utara untuk mengambil tindakan tegas dan telitih dalam melakukan penyisiran penambang illegal yang ada Di kecamatan Batu Putih, jangan yang du sisir hanya penambang illegal yang ada di dalam IUP PT. Kasmar Tiar Raya KTR yang luas IUPnya 955 Ha saja,” beber Mufli.
“Kami juga meminta kepada Kapolres Kolaka Utara untuk segera memanggil dan memeriksa atas nama BURE untuk di mintaki keterangan atas dugaan tindakan aktivitas Illegalnya,” pintanya.
Ia menambahkan, jika Kapolres Kolaka Utara tidak segera memproses pelaku tersebut, maka mereka akan melaporkan ke Polda Sultra.
“Karena ini sudah jelas melanggar hukum, jika Polres Kolaka Utara tak mampu menangani ini, maka kami akan melaporkan Hal ini ke Kapolda Sultra,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan Awak media ini masih mencoba menghubungi pihak terkait.
Laporan : TIM



































