SULTRALINE.ID, KOLUT – Aktivitas pertambangan di bumi anoa Sulawesi Tenggara nampaknya sangat menjanjikan. Itu terlihat jelas dengan banyak perusahaan tambang yang beroperasi di daerah yang memiliki kadar nikel ataupun emas yang banyak.
Salah satunya PT. Lawaki Tiar Raya (LTR) yang memiliki dua Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kolaka Utara yang satu memiliki titik IUP di Desa Lawaki Jaya, Kecamatan Tolala dan yang satunya lagi di Desa Loka-Desa Larui, Kecamatan Purehu Kabupaten Kolaka utara. Namun perusahaan tersebut melakukan proses pemuatan dan penjualan material ore Nikel di Desa Latou, Kecamatan batu putih Kabupaten Kolaka utara dengan menggunakan Jetty milik PT. Kasmar Tiar Raya (KTR).
Hal tersebut diungkapkan
Mufli selaku Ketua Front Pembela BUMI Patampanua pada awak media, Rabu (27/5/2020).
Menurut Mufli, dari hasil investigasi mereka bahwa PT. Lawaki Tiar Raya juga memfasilitasi dokumen kepada penambang ilegal yang ada di Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara.
”Dari hasil investigasi kami di lapangan PT. Lawaki Tiar Raya (LTR) digunakan oleh salah satu oknum penambang illegal yang melakukan pengangkutan Ore Nikel dari bekas IUP PT.Kasmar Tiar Raya (KTR) yang telah di cabut dan sekarang melakukan pemuatan Ore Nikel di Jety milik PT.Kasmar Tiar Raya dengan menggunakan Kapal Tongkang Merek “GOLDEN WAL 3317″ dan merek kapal Takbuk ” BUANA EXPRESS 17,” ungkap Mufli.

Selain itu Ketua Front Pembela BUMI Patampanua, meminta kepada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Gubernur Sulawesi Tenggara, Kepala kepolisian Sulawesi Tenggara untuk tidak menutup mata melihat aksi para mafia-mafia tambang yang merajalela dan seolah-olah mereka kebal hukum.
”Kami meminta Kapolda Sultra mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi secara hukum kepada Direktur PT. Lawaki Tiar Raya (LTR), Kami menyampaikan ini kepada Polda Sultra karena kami melihat Kapolres Kolaka Utara selama ini menutup mata melihat persoalan ini karena sampai hari ini Kapolres Kolaka Utara tidak ada tindakan tegas yang di lakukan untuk memberhentikan para mafia-mafia tambang di Kabupaten Kolaka Utara,” pintanya.
Ia juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Utara agar mengambil tindakan tegas kepada oknum-oknum yang melakukan pertambangan secara Illegal karena telah merusak yang ada di Desa Lawata, Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara.
“Karena ini jelas merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi kepihak terkait.
Laporan : TIM



































