SULTRALINE.ID, KENDARI – Polda Sultra melalui Direktorat Reserse Narkoba Kembali Berhasil Menangkap dua Tersangka Kurir
Pengedar obat Tramadol yakni berinsial MA (20 Tahun) dan KA (26 Tahun) kedua Tersangka ini di tangkap di lokasi yang berbeda dengan Barang bukti Obat Tramadol dan Alprazolam sebanyak 1411 butir dan sejumlah Uang yang di duga Hasil dari penjualan Obat Terlarang tersebut (Rabu, 10 Juni 2020)
Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol M Eka Fhaturahman Dir Narkoba Polda Sultra dalam sebuah Pers Realease yang diterima Sultraline.
“Terungkapnya Kasus ini Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Obat keras di Kota Kendari ” ungkap Kombes Eka Fhaturahman dalam realesenya.
“Dari hasil Lidik, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MA , dan dari hasil penggeledahan di rumahnya, di Jalan Gunung Latimojong, Kel. Punggolaka, Kec. Puuwatu, Kota Kendari, Tim berhasil menemukan Obat Tramdol sebanyak 651 (enam ratus lima puluh satu) butir ” paparnya.
“Selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, dari hasil pengembangan, tim berhasil melakukan penangkapan tersangka KA kemudian dari hasil penggeledahan Tim berhasil menemukan Obat Tramadol sejumlah 300 (tiga ratus) butir ” jelasnya.
“Kemudian Tim melanjutkan pencarian Barang Bukti lainnya di rumah KA, Tim menemukan lagi Obat Tramadol sebanyak 342 (tiga ratus empat puluh dua) Butir dan Obat Alprazolam sebanyak 118 (seratus delapan belas)” tutupnya.

Sementara itu Dari keterangan Salah satu Tersangka berinisial KA , bahwa ia memperoleh Obat – obatan tersebut dari Kota Makassar, Sulsel.
Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kedua Tersangka Merupakan kurir yang mengedarkan Obat Keras dengan cara menjual langsung kepada Konsumen.
Kedua Tersangka akan di jerat dengan
Pasal 197 Subs Pasal 198 dan UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan Ancaman Hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.
Laporan : Ismar Indarsyah



































