SULTRALINE.ID, KENDARI – Dua orang asal kabupaten Kolaka diduga menjadi bandar peredaran shabu berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra)
Diketahui kedua pelaku berinisial HS (35) dan JF (32) berhasil ditangkap di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka pada Jumat, 22 September 2023,
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis shabu di salah satu rumah kost di Jalan Cendrawasih. Personel Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sultra segera bergerak ke lokasi tersebut untuk melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sebanyak 11 sachet shabu dengan berat mencapai 413,8 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sendok shabu, timbangan digital, dan uang tunai sebesar lebih dari Rp24 juta.
Menurut Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono, melalui Wadir Narkoba AKBP Debby Asri Nugroho, kedua pelaku diduga menjadi bandar yang mendistribusikan shabu milik seseorang bernama SY alias IC kepada pengguna shabu di wilayah Kabupaten Kolaka.
“Kedua tersangka kini dihadapkan pada ancaman pidana seumur hidup, dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap AKBP Debby Asri saat menggelar press conference, Selasa 26 September 2023.
Operasi ini merupakan bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara. Diharapkan dengan penangkapan ini, perdagangan narkotika di Kabupaten Kolaka dapat ditekan dan masyarakat bisa hidup lebih aman dan tenteram.
Penulis : Burhanuddin



































