SULTRALINE.ID, KENDARI – Persoalan tambang galian C (Pasir) di Kelurahan Nambo, Kota Kendari akhir – akhir ini kembali menjadi sorotan publik khususnya datang dari Kelompok Pemuda Pemerhati Sosial dan Lingkungan (KP2SL).
Terlebih lagi setelah adanya Tim terpadu yang dibentuk Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu yang diketuai oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eka Faturrahman untuk mencari solusi tentang tambang galian C Nambo.
Kemudian ditindaklanjuti dengan kunjungan Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu bersama Forkompinda pada Kamis 1 Desember 2022 kemarin.
Namun KP2SL menilai ada pernyataan Pj Wali Kota Kendari tidak mengindahkan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dikeluarkan Oktober lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai Golkar, LM Rajab Jinik mengatakan langkah Pj Wali Kota Kendari yang membentuk tim terpadu sudah sangat baik
“Kita (DPRD, red) sangat berterimakasih dan mendukung penuh tim terpadu untuk menyelesaikan permasalahan di Nambo,” kata LM Rajab Jinik saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Selasa (6/12/2022).
Menurutnya, DPRD Kota Kendari memang telah mengeluarkan rekomendasi terkait Tambang Pasir di Kelurahan Nambo, namun kata Rajab ada kesepakatan lain lagi yang telah disepakati bersama masyarakat dalam hal penggunaan lahan untuk melakukan aktivitas galian dengan cara manual atau tidak menggunakan alat berat.
“Langkah tersebut demi keberlangsungan hidup masyarakat, karena jujur saja sumber pendapatan masyarakat sekitar tergantung pada tambang tersebut, yang tidak kita inginkan adalah rekomendasi itu berlaku buat korporasi atau perusahaan yang menggunakan alat berat untuk mengekplorasi dan mengekploitasi sumber daya alam kita dengan cara besar-besaran untuk kepentingan pribadi perusahaan, yang akhirnya kami melihat masyarakat menjadi buruh di daerah mereka sendiri. Jadi kita percaya betul langkah yang diambil Pj Wali Kota didalam menyelesaikan masalah di Nambo,” terang Ketua AMPG Kota Kendari ini.
Rajab menegaskan pihaknya tidak menutup mata dengan adanya potensi sumber daya alam yang ada di Kelurahan Nambo, namun ia meminta agar menyelesaikan persoalan izin dan perubahan RTRW yang memang menjadi permasalahan selama ini, sehingga kedepannya hadirnya tambang tersebut berdampak kepada pemerintah dan masyarakat.
“Tapi sekali lagi kami tegaskan bukan untuk dikelola korporasi yang kepentingan nya untuk oligarki korporasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu juga, Rajab mengingat pemerintah ketika izinnya telah ada pengelolaannya lebih baik dipercayakan kepada Perumda untuk mengelola lahan masyarakat, sehingga pemanfaatannya benar-benar berdampak bagi masyarakat setempat.
Lanjut ia dengan begitu persoalan lingkungan yang memang menjadi perhatian serius bisa teratasi dengan baik.
“Kita sudah sinergi dengan Pemerintah, bahkan hari ini kita percaya betul tim terpadu yang dibentuk Pj Wali Kota yang diketuai Kapolresta Kendari, dan alhamdulillah sudah sangat baik dalam melakukan tindakan di lokasi tersebut dengan cara menghentikan aktivitasnya. Artinya kami DPRD sependapat dengan Pj Wali Kota tidak ada izin melakukan aktivitas. Tapi untuk kelompok masyarakat kecil yang sudah turun menurun melakukan kegiatan penambangan pasir manual dengan memanfaatkan lahan sendiri, kami pikir itu diperbolehkan. Hanya saja kalau dieksplorasi dan dieksploitasi perusahaan-perusahaan besar yang melibatkan alat berat itu yang kami tidak mau,” tegasnya lagi.
Terakhir ia menambahkan, DPRD akan membantu Pemkot Kendari untuk mengatasi persoalan penambangan pasir di Nambo sesuai peraturan yang berlaku.
“Yang jelasnya kami akan bantu Pemkot Kendari, bahkan kami juga coba membuat kunjungan kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk meminta fatwa terkait dengan persoalan Perda RTRW Kota Kendari apakah tidak melalui revisi melalui Undang-undang omnibus law atau seperti apa nantinya, yang jelasnya kita support, kita dukung Pj Wali Kota dalam menyelesaikan permasalah tambang pasir di Nambo,” pungkasnya.
Laporan: Irdwan Jeko



































