SULTRALINE.ID, KENDARI – Divisi Infrastruktur dan PUPR Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Jusran menyoroti masalah pengadaan lampu jalan yang dinilai tidak memberikan penerangan secara mutualis terhadap masyarakat.
Ia menuturkan pada tahun 2017 dianggarkan dana desa (DD) pengadaan lampu jalan melalui sumber anggaran APBD yang di alokasikan melalui penggaran dana desa di Kecamatan Sabulakoa kini tak lagi berfungsi, sehingga kini menuai persoalan yang serius dimana sejak dipungsikannya paket unit lampu jalan tersebut tidak memberikan asas mampaat bagi masyarakat hingga kini hanya menjadi pajangan anggaran dimasing-masing desa.
“Padahal anggaran tersebut cukup besar yakni sebesar 16.800.0000 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) dalam satu unit lampu jalan. Dimana juga dalam penganggaran lampu jalan tersebut dalam satu desa itu dua unit tetapi apa yang kami lihat sesuai hasil tinjauan kami dilapangan cuman satu unit disini timbul pertanyaan dimana satu unitnya lampu jalan tersebut, dikemanakan,” tanya Jusran, Minggu (14/6/2020).
Dengan kondisi tersebut, ia mendesak instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel untuk segera memeriksa kepala desa yang menganggarkan lampu Jalan dari tenaga surya.
“Ini perlu dilakukan, karena jika terbukti adanya penyelewengan anggaran tersebut maka segera untuk dilakukan tindkan proses hukum,”bebernya.
Jusran juga menyarankan seluruh kepala desa untuk berhati-hati terhadap anggaran APBN maupun APBD untuk dijalankan sesuai aturan aturan yang berlaku.
“Salah satu contoh adanya transparansi informasi publik sesuai amanat undang-undang no. 14 tahun 2008 informasi keterbukaan publik sehingga tidak ada kesan kesan negatif atau kecurigaan terhadap masyarakat,” tuturnya.
Laporan : TIM



































