SULTRALINE.ID, KENDARI – Sulawesi Tenggara memang terkenal akan kekayaan alam nya khususnya di sektor pertambangan yang menjadi magnet para investor untuk datang di Bumi Anoa.
Salah satu daerah di Sultra yang banyak terjadi aktivitas pertambangan yakni di Kabupaten Konawe Utara. Namun hadirnya pertambangan selalu berdampak kurang baik khususnya di segi lingkungan.
Atas dasar Forum Pemerhati Lingkungan Indonesia menyoroti aktivitas CV IKS Bukit Naga Emas yang merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu golongan C yang terletak di Desa Otole Kecamatan Lasolo Kabupaten, Konawe Utara.
Sulkifli selaku ketua forum pemerhati lingkungan Indonesia dalam keterangan persnya menuturkan, diketahui, CV IKS yang juga bergerak di bidang creser itu beraktivitas di wilayah pemukiman warga yang hanya berjarak 50 meter dari rumah warga dan aktivitas tersebut sangat meresahkan.
Lebih jauh ia menguraikan bahwa mengacu pada pasal Pasal 150 ayat (2) UU Perumahan, telah jelas sanksi yang dapat dikenakan terhadap pemilik tempat usaha yang mengganggu kenyamanan lingkungan hunian dengan kegiatan usahanya yaitu sanksi administratif yang dapat berupa Pembekuan izin usaha dan Pencabutan izin usaha.
“Dan kami duga kuat CV. IKS tidak mengantongi Surat izin gangguan (IZIN HO) surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Di dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (“Permendagri 27/2009”) dijelaskan bahwa selama waktu penyelenggaraan Izin HO, masyarakat berhak mendapatkan akses partisipasi yang meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan dan/atau kerugian akibat kegiatan dan/atau usaha,” beber yang juga Ketua bidang Lingkungan Hidup Forum Pasca
Sarjana Konut di Jakarta.
Selain itu, kata ia, CV IKS Bukit Naga Emas diduga juga melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan atas aktivitas creaser (Pemecah Batu) yang menimbulkan polusi udara apalagi jaraknya sangat dekat dengan pemukiman warga. Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
“Dan pasal 104 UU PPLH telah jelas bahwa Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” ucapnya.
“Atas dasar inilah kami meminta Bupati Konawe Utara dan DPRD konut untuk segera mengambil langkah hukum agar menghentikan aktivitas CV IKS Bukit Naga Emas di Desa Otole, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, sebab sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat dan kami menilai dari aspek analisis dampak lingkungan ini sangat melanggar,” tegas Sulkifli.
Hingga berita ini ditayangkan awak media ini masih mencoba menghubungi pihak terkait.
Laporan : TIM



































