SULTRALINE.ID, KENDARI – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktivitas perusahaan perkebunan tebu PT Marketindo Selaras yang beroperasi di Konawe Selatan (Konsel).
Pasalnya, perusahaan perkebunan tebu yang diduga milik Tomy Winata (TW) yang kerap melakukan penggusuran lahan dan tanaman produktif warga di Kecamatan Angata. Diketahui PT Marketindo Selaras adalah hasil akuisisi dari perusahaan sebelumnya yang telah pailit yaitu PT. Sumber Madu Bukari.
Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman mengatakan Keberadaan PT Marketindo Selaras yang membentang di Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan dianggap banyak merugikan masyarakat setempat.
“Sejak berhasil mengakuisisi PT. Sumber Madu Bukari pada tahun 2003, PT. Marketindo Selaras kerap melakukan penggusuran lahan dan tanaman produktif masyarakat, bukan hanya melakukan penggusuran bahkan sampai melakukan kriminalisasi dan penganiayaan terhadap masyarakat.” kata Andi Rahman kepada media ini, Senin 20 Maret 2023.
Kondisi lahan warga yang digusur oleh perusahaan tebu PT. Marketindo Selaras. Foto: Istimewa.
Selanjutnya Andi Rahman mengungkapkan bahwa tanah yang di serobot pihak PT Marketindo adalah termasuk lahan tanaman produktif masyarakat.
“Tanah yang telah di kuasai dan digarap oleh masyarakat sejak turun temurun, bahkan tempat mereka mengantungkan hidupnya selama ini, telah di rampas oleh PT. Marketindo Selaras yang tiba-tiba saja datang melakukan penggusuran terhadap lahan dan tanaman produktif masyarakat” beber Andi Rahman.
“Anehnya perusahaan ini belum memiliki Izin Lingkungan, Hak Guna Usaha maupun Izin Usaha Perkebunan, hampir 27 tahun perusahaan ini berada di wilayah kecamatan angata dan kerap melakukan pelanggaran hukum, tapi tidak ada upaya penindakan oleh Pemda Konawe Selatan maupun Aparat Penegak Hukum” sambungnya.
Padahal berdasarkan pasal 9 Permentan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha di Sektor Pertanian telah mewajibkan memiliki Izin Lingkungan dan Hak Guna Usaha.
Andi Rahman menambahkan beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan PT Marketindo Selaras termasuk di dalamnya kriminalisasi terhadap masyarakat pemilik lahan.
“Pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh PT. Marketindo Selaras adalah kerap melakukan penggusuran lahan dan tanaman produktif masyarakat, dan parahnya lagi sampai terjadi kriminalisasi dan penganiyaan terhadap masyarakat pemilik lahan” ujarnya.
“Demi terbukanya akses penyelamatan lingkungan hidup dan tegaknya Hak Asasi Manusia (HAM) kami menginginkan agar Pemda Konsel dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menghentikan aktivitas illegal PT. Marketindo Selaras,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berusaha pihak terkait.
TIM
SultraLine Bisa Diakses Melalui Saluran Google News atau Google Berita berikut Ini: CLick
SULTRALINE.ID-KENDARI Dugaan kekerasan kembali menjadi sorotan setelah pemberitaan photo photo kekerasan beredar luas di media sosial yang di alami perempuan...
SULTRALINE.ID- KOLAKA Purwokerto, 1 Oktober 2026 — Kontingen Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka sukses meraih Juara Harapan II Kategori Stand...
SULTRALINE.ID–KENDARI Di tengah luka yang belum sepenuhnya pulih, seorang perempuan asal Kendari berusia 47 tahun, Wagiyem, kini harus menjalani perjuangan...