SULTRALINE.ID, KENDARI – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Rizky Brilian Pagala menyinggung soal kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari yang dinilai kurang tegas dan terkesan tebang pilih saat menjalankan peraturan daerah (perda).
Komisi II DPRD Kota Kendari menilai Satpol PP Kota Kendari belum mampu menertibkan para pedagang bensin eceran di sekitaran SPBU di Kota Kendari, padahal mereka mampu melakukan penertiban kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kendari Barat, sehingga Komisi II menilai ada unsur tebang pilih dalam menjalankan perda.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum dan Tranmas) Satpol PP Kendari, Hasman Dani menegaskan penertiban para pedagang bensin eceran pihaknya sudah maksimal, namun menurutnya dalam Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada pasal 9 ayat 6 yang berbunyi setiap orang dilarang berdagang BBM disekitar pompa bensin dan atau SPBU tidak menjelaskan radius atau jarak yang memperbolehkan masyarakat berjualan.
“Tapi untuk tindak lanjut dari sorotan Ketua Komisi II, kemarin kami sudah melayangkan surat kepada para penjual bensin eceran yang tersebar di 7 SPBU yakni SPBU Tapak Kuda, SPBU Anduonohu, SPBU Punggolaka, SPBU Rabam, SPBU Bonggoeya, SPBU THR dan SPBU Ade,” terang Hasman Dani saat dikonfirmasi Sultraline, Minggu (22/01/2023).

Ia menambahkan setelah melayangkan surat, pihaknya memberikan waktu kepada penjual bensin eceran sesuai SOP dalam peraturan Walikota nomor 28 tahun 2018 dengan memberikan 3 kali teguran.
“Teguran pertama itu selama 3 hari, teguran kedua tiga hari, teguran ketiga 3 hari juga. Kemudian kami melayangkan surat perintah melakukan pembongkaran secara mandiri. Apalagi tidak diindahkan juga kami akan melakukan penertiban secara paksa yang kami rencanakan awal Februari mendatang,” pungkas Mantan Lurah Bende ini.
Laporan: Irdwan Jeko



































