SULTRALINE.ID, KENDARI – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) program pendidikan vokasi mendesak Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) untuk menggratiskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa sebagai pengganti uang semester yang telah dibayarkan di semester sebelumnya yang tidak dinikmati sama sekali oleh mahasiswa uho terkhusus mahasiswa program pendidikan vokasi UHO seperti yang telah diatur dalam UU nomor 12 tahun 2012 pasal 16.
Ketua BEM Vokasi Dandiawan Hadisa, mengutarakan, bias Pandemi virus corona (Covid-19) juga menurunkan aktifitas kampus, yang secara otomatis anggaran operasional baik akademik, kemahasiswaan, dan umum tidak terpakai secara maksimal.
Dimana, dijelaskan Pendidikan Vokasi pada Pasal 16. Pertama, Pendidikan vokasi merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan. Kedua, pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor terapan. Ketiga, Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pendidikan vokasi berada dalam tanggung jawab Kementerian.
“Namun pada ayat 1 pasal 16 tidak terpenuhi. dalam kurikulum pendidikan vokasi telah diatur 30 % teori 70% praktik. Itu artinya dalam kuliah online selama pandemi covid-19 kurikulum yang telah tercantum tidak terpenuhi dan kuliah online bagi mahasiswa program pendidikan vokasi tidak mewujudkan prgram keahlian,” ungkapnya, Sabtu (13/6/2020)

Ketua BEM program pendidikan vokasi UHO)
Ditambah lagi, masih kata ia, masalah eksternal yang di rasakan oleh orang tua mahasiswa yang harus kehilangan mata pencaharianya dan akibatnya pendapatan mereka menurun akibat dampak covid-19.
“Jangan lagi ditanya apakah orang tua mahasiswa terdampak covid 19, yah sudah jelas-jelas terdampak karena akibat anjuran pemerintah untuk berdiam diri di rumah aja
dan oleh karena itu mahasiswa tidak mampu untuk membayar uang semester berikutnya,” bebernya.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Rektor UHO agar transparansi dalam mengelola Biaya Kuliah Tunggal (BKT) mahasiswa seperti yang telah tercantum dalam UU nomor 12 tahun 2012 yang berisi beberapa poin. Pertama, BKT dasar penyusunan pada Pasal 88 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 2012 bahwa BKT adalah biaya keseluruhan operasional yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi di PTN yang di tetapkan oleh pemerintah. Kedua, UKT dasar penyusunan pada pasal 88 ayat 3 dan 4 UU Nomor 12 tahun 2012, bahwa UKT adalah Sebagian BKT yang di bebankan kepada mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Ketiga, Biaya Operasional Perguruan tinggi (BOPTN) dasar penyusunan pada pasal 98 ayat 5 dan 6 UU Nomor 12 tahun 2012
“Dan kami pikir bahwa yang terkena dampak covid-19 ini bukan hanya dari program pendidikan vokasi saja banyak kampus dan fakultas yang merasakan dampak dari covid ini. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, setelah kami mengambil sampel dari mahasiswa biaya yang telah dikeluarkan untuk mengikuti kuliah online selama pandemi kurang lebih sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu) ditambah lagi dengan keluhan orang tua mahasiswa disaat meminta uang untuk membeli paket data,” terangnya.
“Dan ini sangat jelas jelas memberatkan mahasiswa semoga keadilan masih hidup di kampus universitas halu oleo,” pungkasnya.
Laporan : TIM



































