SULTRALINE.ID, KENDARI – Buntut dari somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) kepada salah satu mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), menuai tanggapan dari beberapa aktivis senior, salah satunya datang dari Bram Barakatino.
Mantan Ketua Pospera Kota Kendari itu mengecam keras tindakan Penjabat (Pj) Bupati Mubar yang mensomasi Abdul Mukmin lewat kuasa hukumnya akibat dari demonstrasi yang dilakukannya
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Pj Bupati Mubar dalam merespon kritikan masyarakat telah mencederai nilai – nilai demokrasi.
“Saya ndak habis pikir, kok masih ada pejabat yang “Kampungan” kayak Pj Bupati Mubar ini. Seolah dia tidak paham bahwa kritik itu adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi,” bebernya saat di temui di salah satu warkop, Kamis 4 Mei 2023.
Bram juga menilai bahwa Pj Bupati Mubar adalah pemimpin yang anti kritik, hal itu menurutnya terlihat dari caranya merespon kritikan yang datang dari warganya.
“Di era Reformasi ini haram hukumnya ada pejabat yang anti kritik. Ini mesti di junjung tinggi dalam kehidupan bernegara, mengingat betapa peliknya proses yang dilewati bangsa ini dalam perjuangan mewujudkan negara yang demokratis,” katanya.
Wakil ketua KNPI Sultra itu juga mengatakan bahwa kuasa hukum Pj Bupati Mubar tidak memahami konteks dan penempatan istilah dan terkesan memaksakan somasi yang tidak berdasar.
“Sejak kapan Kabupaten Muna Barat punya kuasa hukum, “prematur” sekali cara berpikirnya. Gimana dia maknai itu anggapannya bahwa ada warga daerah Mubar dianggap telah melakukan sesuatu yang merugikan, mencemarkan dan menghina nama baik Pemda Muna Barat karena aksi demonstrasinya,” cetusnya.
Ia juga menegaskan bahwa, sikapnya terkait persoalan ini merupakan wujud dari solidaritas sebagai sesama kelompok pergerakan serta dukungan penguatan untuk Mukmin.
“Sebagai bentuk solidaritas sesama aktivis, dukungan dan penguatan akan terus kami berikan untuk saudara Mukmin, salah satunya mungkin, dalam waktu dekat ini Kami bersama teman – teman akan menyurat di Kementerian Dalam Negeri guna meminta Mendagri agar segera mencopot dan mengganti PJ Bupati Mubar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Abdul Mukmin, Aktivis Mahasiswa UHO asal Muna Barat mendapatkan surat somasi dari HNE Law Firm selaku kuasa hukum Pemda Muna Barat. Surat Somasi dengan nomor 025/HNE/01/V/2023 tanggal 30 April 2023 ditujukan kepada Mukmin karena dianggap telah melakukan sesuatu yang merugikan, mencemarkan dan menghina nama baik Pemda Muna Barat melalui selebaran Aksi Front Mahasiswa Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 11 April 2023 silam.
Editor: Irdwan Jeko



































