SULTRALINE.ID, MUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna resmi menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2025 melalui rapat paripurna yang digelar Selasa (23/09/2025).
Bupati Muna, Bachrun Labuta, menegaskan bahwa pengesahan APBD-P bukan sekadar urusan teknis pengelolaan anggaran, melainkan langkah strategis dalam mengarahkan pembangunan daerah.
“APBD-P ini adalah wujud komitmen kita bersama untuk memastikan kebijakan pembangunan lebih terarah pada kebutuhan masyarakat. Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci keberhasilan,” kata Bachrun.

Sementara itu, Sekretaris Rapat Gabungan Komisi DPRD Muna, Ary Priadi Anas, menyampaikan bahwa seluruh komisi DPRD telah memberikan persetujuan atas rancangan yang diajukan pemerintah daerah.
“Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,219 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,200 triliun. Dengan demikian, tercatat surplus/defisit Rp19,5 miliar,” urainya.
Ary juga menambahkan, dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan sebesar Rp12,8 miliar, pengeluaran Rp32,3 miliar, sehingga menghasilkan pembiayaan netto Rp19,5 miliar.
Dengan ketetapan ini, Pemkab Muna optimistis dapat mempercepat realisasi program pembangunan prioritas, mulai dari infrastruktur, layanan publik, hingga penguatan sektor ekonomi masyarakat.
Penulis : Baharuddin.



































