SULTRALINE.ID, KONAWE UTARA – Puluhan Perwakilan Masyarakat Petani yang tergabung dalam Forum Masyarakat Langgikima, Konawe Utara melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Kabupaten Konawe Utara untuk mendesak Kementerian Lingkungan hidup untuk menurunkan status kawasan hutan di lokasi Transmigrasi dan kemudian diserahkan kepada masyarakat, Menuntut Pemerintah Konawe Utara dan Pemerintah Sulawesi Tenggara untuk memberikan hak tanah Untuk rakyat dan juga menuntut PT. Damai Jaya Lestari (DJL) untuk mengembalikan surat-surat tanah milik warga dan membatalkan perjanjian kerjasama dengan masyarakat Langgikima.
Hal itu di ungkapkan oleh Iwan selaku Koordinator Lapangan Aksi Forum Masyarakat Langgikima dalam siaran pers yang dikirim kepada sultraline.id ( Senin, 24 Agustus 2020)
“PT Damai Jaya Lestari (DJL) Salah satu perusahaan perkebunan yang beroperasi di Langgikima sejak tahun 2006 dengan izin lokasi. Berdasarkan dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH) perusahaan hanya mengantongi izin lokasi nomor 628 tahun 2010 dan izin usaha Perkebunan IUP nomor 643 tahun 2010 khusus untuk pembangunan pabrik Kelapa Sawit. Artinya PT DJL tidak memiliki izin untuk melakukan usaha perkebunan dengan sistem plasma, seharusnya perusahaan memiliki IUP dan HGU. Selain itu, Lokasi perkebunan sawit PT DJL masih masuk kawasan hutan,” ungkap Iwan.
Iwan Koordinator aksi, menjelaskan nahwa banyak kerjasama PT. DJL dengan masyarakat menyisakan berbagai masalah dengan Sistem plasma yang melibatkan masyarakat yang berasal dari 7 Desa yakni Kelurahan Langgikima, Tobimeita, Sarimukti, Mekar Jaya, Pariama, Alenggo, dan Polora Indah, dengan total luas lahan sebesar 2.206 hektar dan 751 Kepala Keluarga, 3.504 jiwa
“Sejak melakukan penanaman pada tahun 2016, PT DJL baru melakukan kontrak Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan masyarakat pada tanggal 18 Januari tahun 2013 dengan notaris Zainuddin Tahir SH di Kabupaten Kolaka. Dalam proses PKS itu ternyata dianggap sepihak oleh masyarakat karena tidak berhadapan langsung dengan notaris, masyarakat hanya diberikan format untuk bertanda tangan tanpa mengetahui isi PKS ” paparnya lagi
“PKS PT. DJL dengan masyarakat mengundang berbagai masalah seperti skema kemitraan yang tidak sesuai keinginan masyarakat, bagi hasil perkebunan, Legalitas kepemilikan tanah, SKT dan sertifikat masyarakat di setor ke perusahaan dan ganti rugi pembukaan lahan” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan awak media ini mencoba menghubungi pihak terkait.
Laporan : Ismar Indarsyah



































