SULTRALINE.ID, KENDARI – Tindakan Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini menimpa LM Irfan Mihzan jurnalis di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Irfan mengalami penikaman yang dilakukan Orang Tak Kenal (OTK) pada Sabtu, 22 Juli 2023.
Atas kejadian itu, sejumlah organisasi pers Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra mengutuk keras dan meminta aparat kepolisian untuk menangkap dan mengadili terduga pelaku.
Ketua AJI Kendari, Rosniawati mengatakan mengutuk keras teror tindakan yang mengancam keselamatan dan nyawa jurnalis kasamea.com oleh orang tak dikenal di Kota Baubau.
Apalagi, diketahui sebelumnya, pada 5 Juli 2023 lalu, korban sempat menerima ancaman baik diri pribadi juga keluargaya dari oknum pejabat salah satu dinas di Kabupaten Buton Selatan.
Pihaknya juga mendesak Polres Baubau untuk mengusut dan menangkap pelaku penikaman jurnalis kasamea.com 1x 24 jam.
“Mengecam tindak pengancaman oknum pejabat salah satu dinas di Pemda Buton Selatan berinisial DD terhadap jurnalis Kasamea.com terkait masalah pemberitaan. Meminta semua pihak di Kota Baubau dan sekitarnya, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” beber Ros.
Ia menegaskan, tindakan penikaman dua orang tak dikenal terhadap jurnalis kasamea.com merupakan bentuk teror dan ancaman nyata terhadap keselamatan pers dan kerja jurnalistik di Kota Baubau.
Ros juga meminta Bupati Buton Selatan untuk memberikan sanksi keras terkait pengancaman via whattsapp yang terima jurnalis kasamea.com.
“AJI Kendari meminta semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik. Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk menyelesaikannya dengan menempuh prosedur UU No 40 Tahun 1999 tentang pers dan tidak menempuh cara diluar itu. Karena Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1 UU Pers),” pungkasnya.
Sementara itu, IJTI Sultra mendesak agar Polres Baubau segera menangkap pelaku penikaman jurnalis media online, Kasamea.com bernama LM Irfan Mihzan.
Ketua IJTI Sultra menilai, penikaman terhadap jurnalis diduga karena pemberitaannya adalah ancaman nyata kemerdekaan pers dan penghinaan terhadap nilai demokrasi Indonesia.
Sebab, kerja-kerja jurnalistik dijamin konstitusi sebagai termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sehingga, jurnalis tidak boleh diintimidasi, diteror dan bahkan menjadi target kekerasan karena pemberitaan. Jika keberatan dengan pemberitaan, maka bisa menempuh mekanisme hak jawab dan atau mengadu ke Dewan Pers,” tegas Saharuddin.
Untuk itu, IJTI Sultra mengecam penikaman terhadap LM Irfan Mihzan, jurnalis media online kasamea.com di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
IJTI Sultra juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mencari, menangkap dan mengadili pelaku penikaman terhadap Irfan. Selain itu, Polres Baubau diminta agar segera mengungkap aktor intelektual di balik penikaman Irfan.
Sebab, sebelum ditikam, Irfan sempat mendapatkan ancaman dan intimidasi dari seorang pejabat Dinas PU Busel berinisial D melalui pesan WhatsApp, pada 5 Juli 2023 lalu.
Pejabat tersebut meminta Irfan untuk berhati-hati, mengingat anak dan istrinya setelah dikirimi link berita soal dugaan korupsi proyek bandara kargo.
Kronologi Penikaman
Seorang jurnalis media online Kasamea.com, di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama LM Irfan Mihzan ditikam orang tak dikenal (OTK) di depan rumahnya, pada Sabtu (22/7/2023) pagi.
Sebelum ditikam, Irfan mendapatkan ancaman dari salah seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Buton Selatan (Busel) berinisial D karena memberitakan kasus korupsi Bandara Kargo.
Irfan menjelaskan, penikaman bermula saat dirinya bersama istri berada di depan rumah di lingkungan Perumnas, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, sekira pukul 09.30 pagi.
Dirinya dan istri baru saja pulang dari rental komputer di Kelurahan Lakologou, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, menggunakan kendaraan roda empat.
Irfan juga sempat singgah membeli kebutuhan rumah tangga, seperti sayur dan ikan di pinggiran jalan Waruruma.
“Saya tidak tahu jika ada yang membuntuti sampai di depan rumah, dua OTK memakai masker dobel berboncengan menggunakan sepeda motor,” ujar Irfan saat dihubungi usai kejadian.
Setiba di depan rumah, 2 OTK tersebut memarkir kendaraan berjarak 15 meter dari posisi korban. Irfan kemudian turun lebih dulu, sementara istrinya masih berada di dalam mobil.
Salah satu dari pelaku menghampiri Irfan, memakai helm masker di dobol menggunakan masker medis, kemudian menghampiri korban.
“Di jarak satu meter orang tersebut memanggil saya dengan sebutan, “om… om”. Saat berbalik menghadap OTK ini, dia mencabut pisau dan langsung menyerang. Saya sempat menghindar dan menahan serangan,” ungkap Irfan.
Meski berhasil menghindar, pisau tersebut mengenai lengan kiri bagian belakang dan lengan kanan Irfan. Sontak, istri korban teriak histeris, sehingga pelaku melarikan diri.
Irfan yang sudah bersimbah darah kemudian masuk ke dalam mobil, istri korban berlari meminta bantuan tetangga sehingga mereka berdatangan.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Baubau untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat dari luka tersebut, korban mendapatkan sekitar 20 jahitan di tangan kanan dan 10 jahitan di lengan kiri bagian atas.
Usai mendapat penanganan medis, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Baubau.
“Sebelum ditikam, saya sempat mendapatkan teror dari pejabat Dinas PU Busel berinisial D pesan WhatsApp karena memberitakan dugaan korupsi bandara kargo di Buton Selatan,” tandasnya.
SL



































