SULTRALINE.ID KENDARI
Upaya hukum kasasi yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara yang menjerat anggota DPRD, Litao alias La Lita bin Abd Malik, menjadi sorotan. Kuasa hukum Litao mempersoalkan tenggang waktu pernyataan kasasi yang dinilai telah melewati batas waktu sebagaimana ditentukan dalam hukum acara pidana yang berlaku.
Perkara Litao sebelumnya diputus pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Kendari pada 11 Agustus 2026. Berdasarkan ketentuan mengenai tenggang waktu pengajuan kasasi, permohonan kasasi dibatasi dalam jangka waktu 14 hari.
Ketentuan tersebut menjadi semakin penting setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan diterbitkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP. Mahkamah Agung menjelaskan bahwa untuk ketentuan yang berlaku sejak 1 Agustus 2026, tenggang waktu permohonan kasasi dihitung 14 hari sejak putusan Pengadilan Tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Dengan demikian, menurut perhitungan kuasa hukum Litao, terdapat persoalan mengenai ketepatan waktu pernyataan kasasi yang dilakukan Penuntut Umum.
Kuasa hukum meminta agar persoalan tersebut menjadi perhatian Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara Litao. Menurut mereka, sebelum masuk pada substansi alasan kasasi, aspek formal berupa apakah permohonan kasasi diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang perlu diperiksa secara cermat.
“Yang kami minta adalah kecermatan Majelis Hakim Agung dalam memeriksa syarat formal kasasi. Tenggang waktu bukan sekadar persoalan administratif, tetapi merupakan bagian dari hukum acara yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang mengajukan upaya hukum,” ujar kuasa hukum Litao.
Sorotan terhadap tenggang waktu tersebut juga relevan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal. SEMA tersebut ditetapkan Mahkamah Agung pada 19 Agustus 2026.
Kuasa hukum Litao menilai Majelis Hakim Agung perlu melihat secara utuh tanggal putusan Pengadilan Tinggi, tanggal pernyataan kasasi, serta dokumen administrasi perkara untuk memastikan apakah permohonan tersebut benar-benar diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Jika setelah diperiksa ternyata terdapat keterlambatan, maka menurut kuasa hukum, konsekuensi hukum atas tidak terpenuhinya syarat formal tersebut perlu dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi.
“Harapan kami, Hakim Agung benar-benar cermat dan objektif melihat persoalan tenggang waktu ini. Jangan sampai persoalan yang menyangkut syarat formal upaya hukum justru terlewat dalam pemeriksaan perkara,” tegas kuasa hukum.
Pihak Litao selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Agung untuk memeriksa dan menilai persoalan tersebut berdasarkan berkas perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini kini menjadi perhatian karena persoalan yang diajukan kuasa hukum bukan semata mengenai substansi perkara, tetapi menyangkut apakah upaya hukum kasasi Penuntut Umum sejak awal telah memenuhi persyaratan formal yang ditentukan hukum acara.
Editor : erik



































