SULTRALINE- MUNA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muna kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sugi Laende.
Terbaru, penyidik Kejari Muna meminta Direktur PDAM Kabupaten Muna, Yayat Fariki, menyiapkan 32 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan dana penyertaan modal tersebut.
Puluhan dokumen itu diminta untuk melengkapi proses penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muna kepada PDAM Tirta Sugi Laende pada tahun anggaran 2021 hingga 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin, SH, MH, yang menandatangani permintaan dokumen tersebut, membenarkan langkah penyidik.
Kepada awak media Sultraline, Fariadin menjelaskan, permintaan dokumen dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana penyertaan modal yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Muna kepada PDAM Tirta Sugi Laende.
“Dokumen yang diminta tersebut untuk melengkapi proses penyelidikan terkait pengelolaan dana penyertaan modal,” ujarnya.
Kejari Muna memberikan batas waktu penyerahan dokumen tersebut paling lambat Senin, 24 Agustus 2026.
Penyelidikan saat ini difokuskan pada penggunaan dana penyertaan modal yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Muna kepada PDAM, khususnya periode 2021–2025 dengan nilai mencapai sekitar Rp3 miliar.
Penyidik tengah menelusuri penggunaan dana tersebut untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi atau tidak.
Untuk memperkuat proses penyelidikan, Kejari Muna juga telah melakukan ekspose perkara bersama Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminta audit investigatif guna mengetahui ada atau tidaknya indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana penyertaan modal PDAM Tirta Sugi Laende.
Kejari Muna masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan penggunaan dana tersebut. Hasil audit investigatif nantinya menjadi salah satu bagian penting untuk menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana serta kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
liputan : Has. SL ( 001.BM )
Editor : Ari






































