SULTRALINE.ID, KENDARI – Rapat dengar pendapat (RDP) dewan perwakilan Daerah kota Kendari (DPRD), Kejaksaan, kepolisian, Kanwil Pertanahan dan Tata ruang, Badan Pertanahan kota Kendari, Lurah dan Masyakarat tapak kuda, terkait polemik Lahan di Segitiga Tapak Kuda Kota Kendari bertempat di ruang sidang DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (09/10/2025).
Dalam RDP tersebut di beberkan sejumlah permasalahan eks HGU Kopperson, dan risalah telaahan hukum masing masing pihak:
1. Pihak Badan pertanahan kota Kendari, membenarkan bahwa HGU eks Kopperson telah lama berakhir di tahun 1991. Dan kondisi daerah tersebut masuk dalam tata ruang kawasan Hijau (RTH) di tahun 2006-2007, dasar dari penerbitan SHM juga, dengan mengeluarkan telah dari SK no 1 tahun 2007 Tetang pendelegasian hasil telaah Pemda kota Kendari dan BPN, untuk menerbitkan SHM sebanyak 25 Surat hak milik (SHM). Pejabat pertanahan di tahun 2007 Yakni H Ruslan Emba.
2. Pejabat Kakanwil pertanahan yang di wakili oleh Minarmi Baitu S.H sebagai kasi bidang pengendalian dan penanganan sengketa pertahanan, menyatakan menyerahkan sepenuh nya ke BPN Kota Kendari, terkait putusan pengadilan negeri, dan jawaban yang di peroleh okeh pejabat pertanahan BPN kota kendari saat ini yang di wakili oleh Fajar .S.ST, mengakui bahwa kendala saat ini mengenai tapak batas tanah eks HGU Kopperson dalam penerimaan konstatering, namun merujuk pada fakta hukum di tahun 2018 bahwa BPN tidak dapat menentukan batas batas tanah eks HGU Kopperson, dengan demikian pihak Badan pertanahan tidak akan mengambil langkah dalam keputusan PN no 48/Pdt g/PN tahun 2025 tanggal 22 september 2025, dalam hal itu untuk menentukan constatering pada tanggal 15 Oktober 2025, BPN berpendapat untuk tidak mengambil langkah hal dalam pengembalian batas eks HGU Kopperson
3. Masyakarat yang di wakili oleh RT setempat, Kadar bersama Tokoh masyarakat, dan pengacara masyakarat, membeberkan fakta , yakni mengenai HGU yang tidak dapat di wariskan oleh Abdi Jaya cs , dan dimana Koperasi Kopperson melalui notaris menerbitkan koperasi KSO Kopperson mengenai HGU 25 hektar di kawasan tapak kuda di nilai cacat formil dan materil, tidak hanya itu, pengadilan dinilai lalai maupun sengaja menerima berkas permohonan gugatan tanpa melakukan penelitian dan pembelian berkas Kopperson di tahun 2018.


Dari kesimpulan rapat yang di pimpin, Laode Azhar, Laode lawama, Muh Zulham, dan Arwin sebagai perwakilan DPRD kota Kendari membenarkan tentang RTRW kawasan, tidak membahas tentang Kopperson namun membahas tentang kawasan hijau dan hunian masyarakat pada saat perda no 1 tahun 2012.
Maka merujuk dari hasil rapat DPRD kota Kendari akan melakukan penyusunan berita acara Tentang kondisi persoalan lokasi tapak kuda, agar pengadilan mengeluarkan surat keputusan pembatalan eksekusi dan menghentikan seluruh nya dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Terjadi HGU yang telah mati yakni HGU Kopperson.
2. HGU yang telah mati di kembalikan ke negara yang dimana telah ada prodak negara yakni Surat Hak Milik (SHM)
3. Dalam melakukan proses gugatan terjadi mald administrasi dalam meloloskan gugatan.
4. Dalam Putusan bertentangan juga dalam perda no 1 tahun 2012 Tetang RTRW di mana dalan pembahasan tidak membahas mengenai HGU di kawasan tapak kuda.
Editor: Redaksi

































