SULTRALINE.ID, KENDARI – Polemik sengketa lahan di segitiga Tapak Kuda, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kian memanas. Pasalnya berbagai pihak angkat bicara terkait hal itu. Terbaru datang dari La Ode Zumail S.Pd.M.Sos aktivis muda Sultra yang juga warga setempat yang telah tinggal di wilayah Tapak Kuda sejak 2009 dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) diatas lahan seluas 20×40 meter persegi.
Terkait klaim Kopperson sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di segitiga Tapak Kuda Kota Kendari.
Kata La Ode Zumail, untuk menjawab itu maka bantahannya adalah pertama terkait legal standing pemohon eksekusi dalam hal ini Abdi Nusa Jaya tidak sah.
“Karena dia bukan pengurus Kopperson dan orang tuanya atau bapaknya bernama Hatali tidak memiliki kuasa dari almarhum para pendiri dan pengurus koperson yaitu La Sipala, Adji Rihani, Wongko Amiruddin, Laode Ado, Adi Andi, Langkamane dan Hatali anggota biasa. Kemudian pengurus koperson yang memenangkan perkara nomor 48 perdata sudah diperjual belikan lahan pribadi pribadinya dan tidak menjual atas nama koperson. Koperson memenangkan perkara ke 38 orang yang digugat sebagian nama fiktif alias tidak pernah ada tanah olahannya yang diklaim masuk wilayah HGU koperson. Kemudian HGU sudah kadaluarsa sejak tahun 1999 dan tidak ada perpanjangan. Lalu yang jadi pertanyaannya setelah di eksekusi siapa yang memiliki tanah 25 ha itu. Karena pasti melanggar hukum jika dimiliki abdi atau koperson karena dasarnya cuma HGU,” urai Zumail, Minggu (05/10/2025(.
Lanjut ia, selain itu obyek lahan yang dianggap masuk di HGU yang 25 ha itu sejak awal digulirnya gugatan di pengadilan tahun 1993 tidak ada satu orangpun penggugat mampu menunjukkan batas sampai tiga kali mencoba dilakukan eksekusi. Karena memang terjadi indikasi tipu-tipu sejak awal berdirinya ini Koperson.
“Kenapa Abdi Nusa Jaya tidak memiliki syarat legal standing yaitu; pertama, karena dia bukan subyek hukum alias bukan penggugat perkara tetapi penggugatnya adalah pengurus inti koperson yaitu La Sipala, Adji Rihani, Adi Andi, Laode Ado dan Hatali. Kedua, Abdi memakai KSU koperson yang baru didirikan 2012 dan bukan koperson. Ketiga, hak dan kewenangan konstitusional yang dia anggap merugikan dirinya justru koperson tidak pernah memiliki usah reel sejak berdiri sampai masa ahir. Apalagi tidak pernah menjalankan kewajibannya berkonstribusi tentang PAD,” bebernya.
Ia menegaskan, pengurus Kopperson yang telah menjual tanah atas nama pertama La Sipala menjual ke Edy Lukisto. Kedua Hasyim Ado bin La ode Ado menjual ke Edy Lukisto, Yusuf Hamdani, dan Aiptu Pol. Nasar atas nama Laode Sabdin, dan sudah dijual lagi ke salam Sahadia.
“Ketiga Syafaruddi bin Adji Rihani telah menjual ke Edy Lukisto, ke pemilik pertamina tapak kuda. Keempat , Adi Andi telah menjual ke Yusanto. Kelima Wongko Amiruddin sudah menjual ke beberapa warga masyarakat termasuk ke Edy Lukisto. Selebihnya lahan olahan warga yang lebih dahulu ada dari pada keberadaan atau berdirinya Kopperson,” pungkasnya.
Sebelumnya dihimpun dari berbagai berita, Badan Pertanahan Nasional (BPN) jadwalkan agenda konstatering atau pencocokan objek eksekusi lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 25 hektare di Tapak Kuda, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Jadwal pencocokan objek lahan HGU yang telah dimenangkan Koperasi Perikanan dan Perempangan Soananto atau Kopperson di Pengadilan Negeri (PN) Kendari tersebut, akan dilaksanakan pada pekan kedua di Bulan Oktober 2025 mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan awak media ini juga masih berusaha mengkonfirmasi ke berbagai pihak lainnya.
Editor: Redaksi

































