SULTRALINE.ID, MUNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna memberikan kepastian terkait pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Gaji para tenaga PPPK tersebut akan direalisasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025.
Kepala Dinas Kominfo Muna, Muhammad Haidar, mengatakan proses pencairan gaji baru dapat dilakukan setelah pengesahan APBD Perubahan.
“Pembayaran gaji akan dihitung mulai Agustus 2025. Untuk sementara, yang lebih dulu terakomodir adalah peserta lulus tahap pertama, sedangkan tahap kedua masih menunggu persetujuan teknis (Pertek) dari BKN,” jelas Haidar, Sabtu (06/09/2025).
Dari 400 formasi yang disiapkan pada seleksi PPPK tahun 2024, sebanyak 385 peserta dinyatakan lulus. Namun, satu orang mengundurkan diri sehingga tersisa 384 tenaga yang siap menerima haknya. Rinciannya, 360 orang merupakan lulusan tahap pertama dan 25 orang dari tahap kedua, sementara 15 formasi tidak terisi.
Haidar menegaskan, kebijakan tersebut menjadi wujud komitmen Pemkab Muna dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga PPPK.
“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan hak-hak para pegawai tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan adanya kepastian pembayaran gaji ini, Pemkab Muna berharap tenaga PPPK dapat bekerja lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis : Baharuddin.



































