SULTRALINE.ID, MUNA – Memperingati Hari Ulang Tahun Kejaksaan ke-80 tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna memaparkan capaian kinerjanya sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
Penyampaian tersebut dilakukan melalui siaran pers oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), La Ode Fariadin, Selasa (02/09/2025).
Salah satu capaian menonjol datang dari Seksi Pidsus yang berhasil mengungkap sejumlah perkara korupsi serta menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin, mengungkapkan pihaknya saat ini tengah menangani sembilan perkara, terdiri atas lima kasus di tahap penyelidikan dan empat kasus di tahap penyidikan.

Beberapa di antaranya terkait dugaan penyimpangan anggaran stunting, pembangunan Stadion Sepak Bola Raha, serta pengelolaan keuangan di beberapa instansi di Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Buton Utara.
“Dari hasil penanganan perkara, kami telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp1,67 miliar. Jumlah itu terdiri atas pemulihan kerugian di tahap penyelidikan Rp322 juta lebih, tahap penyidikan Rp788 juta lebih, eksekusi denda Rp300 juta, dan pembayaran uang pengganti Rp261 juta,” jelas Fariadin.
Selain itu, Kejari Muna juga berhasil menuntaskan lima perkara hingga tahap eksekusi. Para terpidana kini menjalani hukuman di Rutan maupun Lapas di Kendari serta Raha.
Atas capaian tersebut, Bidang Pidsus Kejari Muna meraih peringkat ke-4 nasional untuk kinerja satuan kerja Kejaksaan Negeri tipe B dalam evaluasi semester I tahun 2025 yang dilakukan Kejaksaan Agung.
“Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan profesionalisme dan berkomitmen memberantas korupsi di daerah,” pungkas Fariadin didampingi Kasi Intelijen, Hamrullah.
Penulis: Baharuddin



































