SULTRALINE.ID, MUNA BARAT – Forum Pemerhati Kesehatan Sulawesi Tenggara (FPK Sultra) mendesak Bupati Muna Barat untuk segera mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat. Desakan ini menyusul berbagai laporan masyarakat yang menyoroti lemahnya pelayanan rumah sakit, khususnya dalam menangani pasien darurat dan minimnya fasilitas mobilisasi.
“Ini bukan hanya soal kekurangan fasilitas, tetapi kelalaian dalam manajemen yang seharusnya bisa dicegah sejak awal oleh pimpinan rumah sakit,” ujar marto Sultra, perwakilan FPK Sultra, saat diwawancarai di Laworo, Kamis (26/06/2025).
FPKS menilai bahwa persoalan layanan yang lamban bahkan tidak responsif mencerminkan kegagalan struktural dan kepemimpinan di RSUD Muna Barat. Kelambanan dalam menangani pasien bukan hanya memperburuk kondisi medis, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan pemerintah daerah.
“Ketika nyawa masyarakat dipertaruhkan hanya karena mobil ambulans tidak datang tepat waktu, ini bukan hal sepele. Ini kegagalan sistem yang tidak bisa ditoleransi,” tegas marton sultra.
Lebih lanjut, FPKS Sultra mengungkapkan adanya kesenjangan nyata antara anggaran operasional RSUD dan mutu layanan. Berdasarkan data yang dikumpulkan, RSUD Muna Barat mengelola anggaran sekitar Rp18 miliar pada tahun anggaran 2024. Namun, lebih dari 50 persen anggaran tersebut terserap pada belanja pegawai dan honorarium, bukan pada penguatan layanan langsung kepada pasien.
“Seharusnya dana besar itu diprioritaskan untuk logistik medis, perbaikan sistem rujukan, dan mobilitas. Tapi yang terjadi, pasien justru tidak terlayani dengan baik,” kata marton dengan nada kecewa.
Rasio keterlambatan pelayanan ambulans di wilayah-wilayah pesisir dan pedalaman, menurut FPKS, mencapai 27 persen. Tingginya angka ini disebabkan minimnya kendaraan operasional dan lemahnya koordinasi antara manajemen rumah sakit dan unit lapangan.
“Kami menerima banyak keluhan dari warga pesisir yang merasa diabaikan. Ini sangat tidak adil dan mencederai semangat pelayanan kesehatan yang merata,” tambahnya.
FPK Sultra juga menegaskan bahwa kegagalan pelayanan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap warga berhak atas pelayanan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk mengevaluasi dan memberi sanksi administratif kepada penyelenggara layanan publik yang lalai.
“Kami tidak bicara berdasarkan opini, ini diatur jelas dalam hukum. Bupati punya kewajiban moral dan hukum untuk mengevaluasi dan mengganti pimpinan RSUD jika memang terbukti lalai,” tegas marton
Dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, kepala daerah diberikan kewenangan penuh untuk mencopot pimpinan rumah sakit yang tidak memenuhi standar pelayanan. Hal ini, menurut FPKS, sudah cukup menjadi dasar hukum bagi Bupati Muna Barat untuk bertindak tegas.
“Kalau menunggu lebih lama, bukan tidak mungkin akan muncul korban berikutnya akibat pelayanan yang lemah. Tindakan cepat diperlukan demi menyelamatkan hak masyarakat,” kata marto.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan moral, FPK Sultra menyatakan akan melakukan aksi damai bersama elemen masyarakat Muna Barat dalam waktu dekat, jika tidak ada sikap tegas dari Bupati. Mereka menganggap diamnya pemerintah daerah dalam persoalan ini justru semakin melukai rasa keadilan publik.
“Kami akan turun langsung ke jalan bila dalam waktu dekat tidak ada evaluasi yang nyata. Ini bukan soal jabatan direktur, ini soal kemanusiaan dan tanggung jawab terhadap rakyat,” tutup marton Sultra.
Editor: Redaksi



































