SULTRALINE.ID, MUNA BARAT – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat (Mubar), menyelenggarakan kegiatan penandatanganan Akta Perdamaian sebagai hasil dari proses penanganan pengaduan masyarakat terkait sengketa pertanahan, pada hari Rabu, (18/6/2025) di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Edison dan disaksikan oleh bapak Asrul yang bertindak sebagai mediator serta dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa. Proses ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian tahapan klarifikasi, verifikasi lapangan, dan mediasi yang telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.
Penandatanganan akta perdamaian ini menandai kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah dan kekeluargaan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Hal ini juga sejalan dengan semangat Kementerian ATR/BPN dalam memfasilitasi penyelesaian konflik pertanahan secara non-litigasi guna mendorong kepastian hukum, ketertiban administrasi, dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Penulis : Yus Misran
Editor : Irdwan Jeko



































