SULTRALINE.ID, MUNA – Kinerja polsek Kabawo Muna Tengah disorot publik usai laporan dugaan tindak pidana pencurian yang disampaikan oleh warga bernama La Maari belum mendapatkan penanganan cepat,dan dinilai lamban dalam menangani kasus. Pasalnya sudah 1 minggu sejak dilayangkan pelaporan hingga saat ini belum ada progress dari aparat hukum setempat.
Kasus ini menimpa La Maari pemilik sebuah toko bangunan di desa kontumere, kecamatan kabawo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dibobol maling pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 08.00 Wita.
Dalam aksi pencurian itu, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai yang ditaksir mencapai Rp 300 Juta serta emas seberat 20 gram.
Saat kejadian, toko dalam keadaan kosong karena pemilik toko La Maari sedang berada di pasar untuk membeli sejumlah keperluan. Ketika pulang, mereka kaget melihat pintu toko sudah dibobol. Setelah diperiksa ke dalam toko, sejumlah barang berharga telah raib, termasuk uang senilai kurang lebih 300 Juta dan emas 20 gram.
“Barang yang hilang emas 20 gram, uang 300 jutaan,” kata Juin anak korban saat dihubungi kembali, jumat (30/5/2025).
Lanjut ia, kasus pencurian itu telah dilaporkan di Polsek Kabawo namun hingga saat ini belum ada titik terang sampai sekarang, perkembangan kasus ini belum ada tanda-tanda informasi apapun dari pihak polsek setempat.
“Bahkan kasus pencurian dirumah orang tua saya sudah 1 minggu tetapi belum ada tindakan olah TKP atau semacamnya oleh kepolisian setempat. Seharusnya pihak kepolisian pada saat menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian yang di layangkan orang tua saya,” katanya.
Menurut Juin pihak kepolisian minimal mengamankan tempat kejadian perkara dan memberikan informasi terkait perkembangan dan melakukan investigasi lainnya sebagai bukti bawa polisi memang bekerja dalam menangani perkara.
Bahkan lebih kesalnya lagi pihak kepolisian tidak pernah mengunjungi TKP dan mengamankan barang bukti terkait untuk kepentingan penyidikan kedepannya misalnya bukti DNA dan sidik jari yang kemungkinan besar akan ada di sekitaran pintu lemari tempat penyimpanan berupa uang dan emas yang hilang tersebut.
“Kami mengajukan pengaduan dengan harapan agar pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, kami juga berharap agar pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pintanya.
Ia menambahkan, jika selama 15 hari kasus ini sejak di laporkan belum ada keterangan terbaru dari kepolisian, maka mereka akan segera melayangkan kembali laporan terkait tindak pidana di Polda Sultra serta melayangkan laporan kepada Polsek kabawo yang di nilai lamban dalam menangani kasus ini.
“Serta akan melaporkan Kapolsek kabawo yang di nilai tidak bisa menyelesaikan perkara ini yang justru mempertontonkan sikap acuh tak acuh atas kejadian ini,” tutupnya.
Laporan: Redaksi



































