SULTRALINE.ID, MUNA – Salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Raha, La Ode Gomberto, resmi mendapatkan asimilasi mulai hari ini hingga memasuki masa tahanan dua pertiga.
Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Asril Yasin, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, asimilasi diberikan setelah melalui proses penilaian dan mendapatkan surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
“Proses ini melibatkan beberapa tahapan, seperti adanya perusahaan berbadan hukum yang bersedia mempekerjakan warga binaan serta catatan kelakuan baik selama masa tahanan. Pengajuan asimilasi baru bisa dilakukan setelah warga binaan menjalani setengah dari masa tahanan,” jelas Asril. Rabu (28/05/2025).
Lanjut Asril, Prosedur pengajuan asimilasi, dimulai di lembaga pemasyarakatan provinsi, kemudian diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan untuk diputuskan melalui sidang.
Keputusan final berada di tangan Menteri Hukum dan HAM setelah mendapatkan pertimbangan dari hasil sidang. Proses ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Pasal 10, yang mengatur hak warga binaan untuk mendapatkan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.
“Asimilasi ini memungkinkan La Ode Gomberto berbaur dengan masyarakat melalui pihak ketiga selama sembilan jam kerja setiap hari kerja, kemudian kembali ke rutan. Namun, jika ada pelanggaran selama masa asimilasi, hak tersebut akan dicabut. Jika ia mematuhi aturan hingga masa dua pertiga tahanan, ia dapat mengajukan pembebasan bersyarat,” tambahnya.
Asril menegaskan bahwa pemberian asimilasi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa ada intervensi atau praktik tidak transparan.
“Kami memastikan seluruh proses ini berjalan sesuai aturan. Keputusan akhir tidak berada di tangan kami, tetapi sepenuhnya di Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI,” pungkasnya.
Penulis : Baharuddin.



































