SULTRALINE.ID, JAKARTA – Aktivitas pertambangan seringkali menimbulkan dampak negatif, seperti tercemarnya lingkungan, kerusakan lingkungan, polusi dari aktivitas pertambangan, dan Penambangan di pulau-pulau, penambangan kawasan hutan, penambangan tanpa izin, pemalsuan peluasan izin usaha pertambangan hingga pada transaksi penggunaan kuota penjualan perusahaan tambang kepada penambang illegal yang berujung menimbulkan kerugian negara yang sangat besar hingga berdampak pada daerah dan masyarakat pada umumnya, Rabu (21/05/2025).
Dari berbagai pelanggaran yang telah dilakukan oleh banyak perusahaan pertambangan mineral dan batubara, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Wasekjen Bidang ESDM Munawir mengkritik Kementerian ESDM dalam kualitas pengawasan secara langsung tidak maksimal, sehingga meminta kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk segera mencopot Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), dan Kepala Inspektur Tambang karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya.
Menurut Munawir, di Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi salah satu sampel populasi yang harus menjadi perhatian kementerian ESDM karena ada beberapa perusahaan telah melanggar Peraturan Perundang Undangan seperti Pemilik IUP melakukan Pemalsuan Dokumen Peluasan IUP yang melanggar Pasal 263 KUHP, Melakukan Penambangan dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin melanggar UU Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013, Melakukan Penambangan di atas pulau-pulau kecil melanggar Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (K) UU PWP3K, Melakukan penjualan Kouta Penjualan kepada pihak lain melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara
“Kami akan segera melayangkan surat audiensi kepada Kementerian ESDM sekaligus mengusulkan nama-nama perusahaan yang memiliki WIUP di beberapa daerah di Sultra dari Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Kolaka Utara agar segera di cabut IUPnya,” tegas Pemuda Sultra ini.
Diketahui berdasarkan data Kementerian ESDM, ada 63 perusahaan di Sultra telah mengantongi RKAB.



































