SULTRALINE.ID, Muna Barat – Telah hilang satu lembar sertifikat tanah atas nama La Olo Manisi yang beralamat di Desa Kampani Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat (Mubar), Senin (28/04/2025).
Adapun Nomor Sertifikat Tanah/hak milik atas tanah ialah, 00258 dengan luas tanah 6.286 M2 (enam ribu dua ratus delapan puluh enam meter persegi). Tanah Hak Milik berada di alamat Desa Katobu, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat.
Berita kehilangan tersebut telah dilaporkan oleh pemilik sertifikat tanah, La Olo Manisi di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat dengan nomor surat pengumuman, Nomor : HP 03.02/171 – 74.17/III/2025.
Surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Ichsan Lateli, S.H dengan NIP : 199103 17 201801 1 001 tanggal 25 Maret 2025.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan La Olo Manisi, bahwa telah kehilangan berupa barang sertifikat tanah yang diperkirakan hilang sekitar bulan Maret tahun 2025.
“Sebelumnya, saya sudah berusaha melakukan pencarian namun tidak ditemukan. Olehnya itu saya melaporkan kepihak kantor pertanahan,” ungkap La Olo.

Menurut Kantor BPN Kabupaten Muna Barat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 59 ayat 2, untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang, maka harus diumumkan perihal kehilangan sertifikat.
Penulis: Yus Misran
Editor: Irdwan Jeko



































