SULTRALINE.ID, Muna Barat – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat (Mubar), untuk tahun 2025 telah menerima 14 aduan laporan sengketa tanah akibat tidak adanya atau hilangnya tanda batas (Patok).
Hal ini, diungkapkan Kepala Kantor Pertanahan Mubar, Edison bahwa Per-tanggal 28 April 2025 aduan sengketa yang masuk dalam laporan sengketa pertanahan di kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat berjumlah 14 aduan.
“50 % aduan tersebut, tersebar di beberapa desa di Kecamatan Wadaga dan Lawa, masalah sengketa tanah yang sering terjadi diakibatkan karena tidak adanya atau hilangnya tanda batas tanah atau yang biasa disebut Patok,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Senin (28/04/2025).
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat terkhusus di Kabupaten Muna Barat agar memasang tanda batas tanah atau Patok serta mengolah lahannya agar nilai ekonomis tanah bisa dimaksimalkan supaya tanah tersebut tidak disebut tanah terlantar dan meminimalisir kemungkinan adanya sengketa tanah.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa menjaga dan memelihara tanda batas tanah adalah kewajiban dari pemilik tanah, langkah awal dari menjaga tanah supaya meminimalisir sengketa tanah bisa dimulai dengan memasang patok batas tanah tersebut.
“Nanti dalam Proses pemasangan patok tanda batas, pasti akan bertemu pemilik bidang tanah berbatasan, sehingga apabila ada ketidaksepakatan batas bidang tanah bisa di atur secara kekeluargaan atau di selesaikan di Pemerintah Desa setempat. Langkah awal ini juga bisa dilakukan untuk menjadi tahapan administrasi dalam upaya untuk mensertipikatkan tanah tersebut,” ujar Edison.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 tahun 2021 Tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah , penetapan dan pemasangan tanda batas bidang tanah memiliki beberapa Ketentuan / Persyaratan.
“Diantaranya pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemilik bidang tanah setelah mendapat persetujuan pemilik bidang tanah yang berbatasan; pemasangan tanda batas dilakukan pemotretan terhadap tanda batas yang terpasang dilengkapi dengan lokasi dan koordinat. Adanya surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan, menjadi salah satu lampiran dalam permohonan sertifikat hak milik atas tanah,” pungkasnya.
Penulis: Yus Misran
Editor: Irdwan Jeko



































