SULTRALINE.ID, MUNA – Puluhan warga Desa Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, yang terdiri dari istri, anak, serta keluarga mantan Kepala Desa (Kades) AL, menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Raha pada Senin (21/04/2025).
Mereka mendesak pembebasan AL yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2023.
Dalam aksi tersebut, putri tersangka AL, Widia Wisesa, turut berorasi dengan penuh emosi. Sambil berderai air mata, siswi SMA ini memohon kepada majelis hakim PN Raha agar membebaskan ayahnya.
“Bebaskan ayah saya. Ayah saya tidak bersalah. Kenapa harus dihukum?” teriak Widia di hadapan massa aksi.

La Ode Sardin, salah satu anggota tim kuasa hukum AL, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan pra peradilan atas penetapan tersangka oleh Polres Muna sejak 9 April 2025.
Namun, ia menyayangkan sidang perdana pra peradilan yang baru dilangsungkan 12 hari setelah pengajuan dianggap gugur karena alasan pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Sardin juga mengkritisi absennya tersangka dalam sidang tersebut.
“Menurut kami, penetapan sebagai tersangka ini cacat hukum. Namun, upaya mencari keadilan tidak akan berhenti. Kami akan berdiskusi dengan klien kami untuk langkah hukum berikutnya,” ujar Sardin, didampingi dua kuasa hukum lainnya, Sadam Safa dan Suiki.
Sardin menambahkan bahwa pihaknya kini akan fokus menghadapi sidang pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Kasus dugaan pencabulan ini pertama kali dilaporkan ke polisi pada Januari 2024. Dalam kasus tersebut, dua mantan Kades, yakni LU (saat itu masih aktif) dan AL, disebut sebagai terduga pelaku. LU ditangkap pada September 2024, sedangkan AL baru ditahan pada Maret 2025.
Meskipun demikian, warga Matombura yang mendukung AL terus memperjuangkan pembebasan mantan Kades mereka, meyakini bahwa AL tidak bersalah.
“Masyarakat hanya ingin keadilan atas apa yang mereka yakini,” tutup Sardin.
Penulis : Baharuddin.



































